DBHCHT 2023, Penegakan Hukum Yang Dilaksanakan Satpol PP Nganjuk Tanpa Perencanaan Yang Jelas dan Matang

 

SeputarKita, Nganjuk – Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran (TA) 2023 menerima pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 35.438.145.000.- (Tiga Puluh Lima Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) serta pagu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2022 Rp. 7.430.954.127.- (Tujuh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) sehingga totalnya DBHCHT Tahun 2023 Rp. 42.863.099.127,- (Empat Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).

Awak Media Seputar Kita beberapa bulan lalu meluncurkan surat konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk. Drs. Nur Solekan, melalui pesan WhatsApp nya (31/3/2023) mempersilahlan datang ke Sekretariat DBHCHT Kabupaten Nganjuk. Baru (21/6/2023) SeKretariat DBHCHT memberikan berkas Tahun 2022 beserta penggunaan Silpa 2021, serta pagu murni DBHCHT 2023 dan alokasi penggunaannya. Ada 4 Bidang yakni A, Bidang Kesejahteraan Masyarakat, B, Bidang Penegakan Hukum, C, Bidang Kesehatan, D, Bidang lain sesuai prioritas dan Kebutuhan Daerah.

Bersama rekan Wartawan Cyber TV Nganjuk, Awak Media Seputar Kita (Tim) mencoba melakukan penelusuran pada Bidang B, yakni Bidang Penegakan Hukum. Selasa (27/5/2023) mendatangi Satpol PP Kabupaten Nganjuk yang beralamat di Jln. Kartini, No. 71, Nganjuk dan langsung mendatangi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sujito di ruang kerjanya.

Berkas alokasi DBHCHT 2023 untuk Bidang Penegakan Hukum yang dibawa oleh Tim langsung ditunjukan pada PPTK. Di dalam lembar berkas tertera jelas Satpol PP Nganjuk  menangani 2 (dua) program.

Program pertama sosialisasi ketentuan di bidang cukai yakni a). Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan, dengan rincian sebagai berikut.

Forum tatap muka Nomenklatur (1.5.2.202.1) Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pagu anggaran Rp. I Miliar lebih.

Reklame/Iklan media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho dan spanduk Nomenklatur (1.5.2.202.1) Pagu Rp. 253.450.000 serta reklame/iklan pada media elektronik seperti radio, Tv dan videotron Nomenklatur (1.5.2.202.1) Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pagu Rp. 42.000.000,-.

Program kedua Pemrantasan Barang Kena Cukai Ilegal, ada 3 kegiatan yakni :

Pengumpulan Informasi  peredaran barang kena cukai ilegal. Rinciannya Pengumpulan Infoasi peredaran barang kena cukai ilegal dengan Nomenklatur (1.5.2.202.3)

Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Pagu anggaran Rp. 200 Juta lebih.

Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai dan/atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiaai oleh Pemerintah Daerah. Rinciannya Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Nomenklatur (1.5.2.202.3) Penanganan atas pelanggaran Peratiran Daerah dan Peraturan Bupati. Pagu anggaran Rp. 200 Juta lebih.

Penyediaan / pemeliharaan sarana dan / atau prasarana pendukung kegiatan pemberantasan. Rinciannya penyediaan sarana dan / atau prasarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dengan Nomenklatur (1.5.2.201.3) Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Pagu anggaran Rp. 300 Juta lebih.

Saat dikonfirmasi, PPTK Sujito mengatakan, di Satpol PP Nganjuk PPK nya tidak diperlukan karena anggarannya kecil. Untuk sosialisasi penegakan peraturan daerah dengan tatap muka Pagu anggaran 1 Miliar lebih, jadwal perencanaannya tidak ada dan akan dilaksanakan sewaktu-waktu. Pelaksanaan sosialisasi tatap muka baru akan dilakukan pertama kali dengan jalan sehat pada hari Minggu (2/7/2023) di Alun-alun Nganjuk.

Untuk iklan reklame dengan teman teman Pers nanti akan dipanggil untuk acara kontrak kerjasama dan anggaran cuma Rp. 150 Juta saja. “Jadi yang tertera dalam data dari Sekretariat DBHCHT nilai total Rp. 295.450.000,- itu tidak benar dan salah, ” pungkas Sujito.

Sementara, dari pihak Sekretariat DBHCHT 2023 setelah mendengar kabar bahwa datanya disalahkan PPTK Satpol PP mengatakan, data sudah benar dan data ini yang terakhir telah disetujui dalam rapat bersama. (ris)

Check Also

Gus Imam: Jangan Salah Pilih, Carilah Pemimpin yang Shalih dan Amanah

Gus Imam: Jangan Salah Pilih, Carilah Pemimpin yang Shalih dan Amanah

  SeputarKita, Magetan – Suasana Pendapa Yayasan Umar Ibnul Khaththab Maospati pada Rabu malam (20/11/2014) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *