SeputarKita, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil menangkap spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antar kota.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander saat menggelar konferensi pers di Markas Komando Polres Mojokerto mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Buasil alias Iwan (23), warga Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tersebut merupakan spesialis curanmor yang beraksi dibeberapa kota dan kabupaten. Jumat (13/8/2021).
“Diketahui, pelaku tersebut beraksi di area halaman parkir Alfamart, jalan raya Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada 26 Juli 2021 sekira pukul 07.15 WIB. Saat itu, pelaku menggasak sepeda motor Scoopy warna merah milik Aura Ardita (18) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.” Ungkap Kapolres.
Donny menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari pelaku.
“Pelaku berhasil kami indentifikasi dari CCTV di TKP. Teridentifikasi ada satu orang tersangka,” jelasnya.
Kemudian tim berhasil menemukan keberadaan tersangka di pasar buah, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 27 Juli 2021 sekira pukul 13.35 WIB.
“Kita mengamankan pelaku di wilayah Mojosari, yang mana pelaku ini merupakan resedivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mojokerto,” terangnya.
Hasil dari interogasi terhadap Iwan, ia beraksi bersama temannya yang juga warga Lekok, Kabupaten Pasuruan, yaitu RH (23). Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Iwan yang tertangkap berperan sebagai pengambil motor, sedangkan RH sebagai pemantau situasi dan mencari sasaran kendaraan bermotor.
“Pelaku mengambil sepeda dengan cara merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T, selanjutnya menjual sepeda motor kepada seorang pria berinisial SN yang juga warga Pasuruan.” Lanjutnya.
Akan tetapi, saat hendak dilakukan penangkapan di daerah Pasuruan, RH dan SN telah mencium pergerakan petugas kepolisian. Keduanya berhasil melarikan diri. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa 5 sepeda motor di kediaman SN, salah satunya sepeda motor Scoopy warna merah milik korban curanmor di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu sok atau gagang kunci, empat kunci leter T, lima kunci sepeda motor berbagai merek, sebuah magnet pembuka tutup kunci, satu sweater jumper warna abu-abu kombinasi merah dan biru, satu celana pendek jeans, sebuah helm merk INK, sepasang sandal warna hitam, sebuah dosbook ponsel, sebuah ponsel merek Oppo, sepuluh pelat nomor, dan sebuah flasdisk.
Saat digelar konferensi pers, korban Aura Ardita pemilik Scoopy warna merah juga didatangkan. Motor miliknya akan dikembalikan kepadanya dengan status pinjam pakai sampai persidangan selesai.
Akibat perbuatan tersangka, kini tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun penjara. (Agus).