SeputarKita, Magetan – Merasa tidak nyaman dengan unggahan sejumlah netizen di grup Facebook Berita Magetan, manajemen RSUD dr Sayidiman (RSDS) Magetan mengajukan somasi kepada pelaku pencemaran nama baik dan atas ketidak benaran pemberitaan (Hoax) yang diunggah di media sosial (Medsos).
Bertempat di ruang rapat RSUD dr Sayidiman serta dihadapan awak media dan perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Magetan, Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Sayidiman, drg Ratnawati didampingi Kuasa hukum, Madani Center mengungkapkan, atas pertimbangan unit konsultasi hukum akan menyingkapi pemberitaan di medsos Berita Magetan atas keterangan dan laporan postingan pemberitaan yang tidak benar tersebut. Untuk itu pihaknya mengajukan somasi terhadap Admin grub Facebook Berita Magetan. Selasa (24/08/2021).
“Postingan Saudari MF di Grub Facebook Berita Magetan yang berisi tentang meninggalnya pasien Ny P, yang mana apa yang diceritakan tidak benar (Hoax) dan mencemarkan nama baik rumah sakit tertanggal 4 Juni 2021.” Ucap drg. Ratna.
Kronologis pasien Ny P datang ke IGD RSUD dr Sayidiman tanggal 22 mei 2021 pukul 21.44, atas rujukan Puskesmas Bendo dengan hasil tes Antigen Covid-19 Positif. Sesuai dengan UU nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular disebutkan bahwa tatalaksana pasien yang terjangkit penyakit menular (dalam hal ini Covid-19) wajib dilakukan karantina/isolasi dalam ruang perawatan khusus.
“Pasien Ny P dirawat di ruang isolasi dan pada tanggal 23 Mei 2021 dilakukan pemeriksaan PCR dengan hasil positif. Mendukung penegakan diagnosa Covid-19,” terangnya.
Dalam perjalanan perawatannya Ny P mengalami penurunan kondisi yang pada akhirnya dilakukan pemasangan alat bantu pernafasan non invansif pada tanggal 27 Mei 2021.
Kemudian pada Tanggal 03 Juni 2021 jam 13.30 Wib, Ny P meninggal dengan diagnosa Covid-19, gagal nafas berat dengan komorbid Diabetes Melitus dan selanjutnya Ny P dilakukan pemulasaraan jenazah Covid-19 oleh petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD dr Sayidiman dan dimakamkan dengan standard protokol pemakaman oleh Satgas Covid-19. Berdasarkan bukti dan dokumentasi petugas satgas tidak ada yang melepas APD.
Selanjutnya komentar netizen yang berasumsi negatif bahkan mengandung penyataan yang tidak benar (hoax) di postingan Berita Magetan terkait klarifikasi dari dr. BP Sp OT tentang berita dicovidkannya pasien oleh RSUD dr Sayidiman Magetan tertanggal 9 Jui 2021.
Postingan di Berita Magetan terkait pernyataan dari salah satu anggota DPRD Provinsi Jatim mengenai pasien hamil yang menganggap rumah sakit menolak pasien tersebut padahal sudah diklarifikasi oleh lbu S selaku Manager Pelayanan Pasien (MPP) yang mana pasien tersebut sudah di tangani sebagaimana mestinya.
Namun, dengan kondisi pasien yang tidak memungkinkan dirawat di RSUD dr Sayidiman Magetan dikarenakan kurangnya fasilitas. Maka Dokter Spesialis Obsgyn merujuk ke Rumah Sakit tipe B. Sayangnya dalam postingan tersebut informasi yang disampaikan di Berita Magetan tidak lengkap.
Karena penjelasan dari pihak rumah sakit tidak dicantumkan. Sehingga menggiring opini publik dan mencemarkan nama baik rumah sakit atas pemberitaan tertanggal 24 Jul 2021.
Sedianya, pihak RSUD dr.Sayidiman hari ini akan mengklarifikasi atas perihal tersebut, dan berupaya bertemu langsung dengan pengurus atau admin dari grup Facebook Berita Magetan, akan tetapi pihak pengurus atau admin grup tersebut tidak bisa hadir tanpa ada alasan.
Saat di mintai keterangan, Kuasa Hukum RSUD dr.Sayidiman Magetan (Madani Center) mengatakan, bahwa pihak Manajemen RSUD Magetan rencana hari ini mengundang admin Grup Facebook Berita Magetan, akan tetapi pihaknya tidak bisa hadir tanpa adanya kejelasan.
“Sebenarnya Somasi dari sini sudah di kirim ke pihak yang bersangkutan (Admin Berita Magetan), dan sudah di tanggapinnya, akan tetapi tadi pagi pas kita hubungi tidak ada respon, padahal kemarin juga sudah kami beri undangan secara resmi. Untuk langkah selanjutnya setelah ini akan kita evaluasi dan kita rapatkan lagi bersama manajemen RSUD dr. Sayidiman Magetan.” Pungkasnya.