SeputarKita, Pemalang – Gonjang-ganjing terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan defisit APBD Kabupaten Pemalang belakangan ini menjadi momok menakutkan untuk proses pembangunan lima tahun mendatang, lantas siapa penemu benang merah persoalan itu?
Setelah melalui proses panjang, RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026 akhirnya disahkan pada pertengahan Agustus lalu oleh bupati melalui rekomendasi sebagaimana hasil rapat pimpinan DPRD.
Sempat berjalan alot, aksi boikot rapat paripurna oleh politisi parlemen pun mewarnai perjalanan penetapan ‘kitab suci’ pembangunan Kabupaten Pemalang 5 tahun kedepan.
Tak berhenti disitu, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemalang 2021 datang menjadi badai penghadang. Persoalan tersebut kemudian menemui jalan terang melalui pemangkasan anggaran.
“Sempat terjadi kebuntuan, insiden un-kuorum terjadi dalam rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD. begitu juga dalam rapat penetapan, itu sampai dua kali saya skors,” ujar Tatang Kirana, Ketua DPRD Pemalang, Sabtu 18 September 2021.
Politikus PDIP itu kemudian mengambil inisiatif agar rapat paripuna diambil alih menjadi rapat pimpinan. Hasilnya, pimpinan DPRD merekomendasikan agar Raperda RPJMD Pemalang 2021-2026 ditetapkan Bupati.
“Itu didasari Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 70 ayat 2. Syaratnya juga sudah sesuai, Raperda sudah mendapat evaluasi Gubernur dan Bupati sudah menjabat 6 Bulan.” terang Tatang.
Pimpinan DPRD mengambil keputusan ini, karena jika RPJMD tak segera diketok, maka bisa menimbulkan persoalan yang lebih panjang. Diantaranya menghambat kinerja Bupati, pengisian SOTK tak bisa terlaksana, pengurangan DAU-DAK dari Kementerian.
Setelah peliknya perjalanan RPJMD Pemalang 2021-2026 itu rampung, kemudian muncul persoalan baru. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemalang tahun 2021 mengalami defisit sekitar Rp 41,5 miliar.
Bupati Mukti Agung Wibowo memulai perburuannya, mencari solusi alternatif untuk menambal defisit puluhan miliar ini. Ada dua opsi yang disiapkan, hutang sebesar Rp 50 miliar atau menarik saham ‘Kota Ikhlas’ di Bank Jateng.
Dari gedung parlemen, muncul reaksi penolakan sejumlah fraksi partai. Bupati memastikan bakal mencari solusi alternatif lainnya, untuk menutup defisit APBD puluhan miliar itu.
“Sebelumnya kami dari badan anggaran berkonsultasi dengan BPKAD Propinsi, mereka menyarankan agar dilakukan rasionalisasi anggaran. Bupati akhirnya meminta solusi dengan kami para pimpinan,” terang Tatang.
Ditengah badai defisit APBD ini, Tatang mengharapkan sikap kenegarawanan para wakil rakyat. Dalam rapat pimpinan, para ketua fraksi partai DPRD Pemalang kemudian menyetujui rencana rasionalisasi anggaran.
“Kami mengorbankan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD dipangkas, dari eksekutif memotong TPP ASN golongan III ke-atas. Solusi itu kami berikan karena dalam persoalan ini pembangunan Pemalang dipertaruhkan. Jangan sampai arah pembangunan terseok-seok,” ungkap Tatang.
Terpisah, Sekda Pemalang, Mokhammad Arifin, membenarkan adanya tambal defisit melalui TPP ASN Untuk golongan III sebagaimana aturan yang ada. Meski begitu, menurut Arifin, pemangkasan TPP itu dilakukanya 50 persen dan hanya selama 3 bulan.
“Sebagaimana aturan yang ada, Pemda boleh memangkas TPP atau tunjangan kinerja jika keuangan APBD mengalami kesulitan,” kata Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Selasa 24 Agustus 2021, Anggota DPRD yang tak hadir dalam paripurna persetujuan penetapan RPJMD Pemalang diimbau miliki alasan. Pimpinan menyebut ketidakhadiran mereka merupakan tindakan ‘ekstrim’. (Fahminur)