SeputarKita, Pemalang – Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Lain halnya dengan pemerintah Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang yang terkesan tertutup untuk penggunaan anggaran dana desa, hingga akhirnya masyarakat Desa Jatiroyom telah melaporkan Pemerintah Desa ke pihak yang berwajib lantaran masyarakat menduga adanya penyelewengan Dana Desa Tahun 2019. Senin, 20 September 2021.
Warga merasa geram, lantaran sikap pihak pemerintah Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh yang terkesan menutupi terkait anggaran yang telah dikeluarkan atau tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat selama Ini.
Saat dimintai keterangan Erry Setyawan selaku ketua BPD Desa Jatiroyom mengatakan, Pihaknya telah resmi melaporkan pihak pemerintah desa Jatiroyom ke pihak yang berwajib yaitu ke unit Tipikor polres Pemalang, Senin, 20/09/2021, warga melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019 yang diduga telah digelapkan oleh pihak pemerintah desa.
“Kita sudah melaporkan pihak pemerintah desa ke pihak yang berwajib lantaran adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang digunakan untuk proyek pembangunan jambanisasi sebanyak 80 unit dengan anggaran Rp 266.000.000,- (dua ratus enam puluh enam juta rupiah) tetapi relate data yang saya tanya ke pihak kaur perencanaan (Lukis) dirinya mengaku bahwa yang dikerjakan hanya 20 unit saja, kemudian setelah saya tanya untuk yang 60 unit lagi dananya kemana kemudian dirinya mengaku dana tersebut digunakan untuk Kampanye Kemenangan Jokowi .”Terangnya.
“Tidak hanya itu warga juga melaporkan penyelewengan dana lain diantaranya pembangunan Kaliwadas Dan Rujakbeling Anggaran 2020, yang dimana sisa anggaran dari pembanguan jalan di Rujakbeling dan jembatan di Kaliwadas dialokasikan untuk mengganti BLT provinsi 36.600.000,- dan sisa anggaran 132.000.000,- dianggarkan buat tambahan pembangunan di Wisata Pejaten. Sementara di pejaten sudah ada anggarannya sendiri dan ada beberapa rencana pembangunan di pejaten Tahun 2020 yg tidak di kerjakan, yaitu renovasi Musholah dan lapangan.”Lanjutnya.
Untuk pembuatan jembatan yang mana anggaran tersebut tertulis Rp 156.000.000.- tetapi TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) menerimanya hanya Rp 40.000.000.- itupun menurut keterangan dipotong lagi untuk biaya beli rokok kepala desa dan lain – lain, jadi TPK hanya menerima Rp 37.000.000.- itu semua sudah termasuk biaya bahan material dan biaya upah tenaga pekerja.” paparnya.
“Untuk yang di Rujakbeling untuk pembuatan jalan, dalam laporan RAB teranggarkan Rp 208.000.000.- dan saat di konfirmasi oleh warga pihak TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) memberi kesaksian dan pernyataan hanya menerima uang Untuk membayar pekerja saja, dan menurut keterang petugas TPKAris Rismanto proyek Rujakbeling ini dibagi dua yaitu untuk pembuatan jalan di Rujakbeling dan pembangunan di kali Wadas itu yang saat itu menjadi masalah,” tambahnya.
Erry setiawan juga berkata dengan kejadian tersebut masyarakat berharap kepada pihak Pemerintah desa hingga pihak kecamatan apabila masyarakat menginginkan keterbukaan publik terkait laporan keuangan lembaga publik, Ya wajib memberitahukannya karena itu juga merupakan informasi publik.
“Hingga turunnya masyarakat ke kantor Desa Jatiroyom ini lantaran pihak pemerintahan mulai dari kecamatan hingga pemerintah desa mengatakan bahwa data itu bersifat rahasia, dan dirasa tidak sesuai dengan peraturan undang undang No 6 tahun 2014 tertuang azaz pengelolaan keuangan dana desa itu bersifat transparan, tetapi kenyataan di lapangan malah bersifat terbalik, itu yang menjadikan seluruh masyarakat geram.” Pungkasnya.(Fahminur)