SeputarKita, Madiun – Eksekusi penarikan kendaraan yang dilakukan koperasi atau leasing akhir – akhir ini marak terjadi di Kabupaten Madiun. Salah satu modus yang digunakan adalah merayu para debitur dengan dalih ganti atas nama PK (Perjanjian Kredit) dengan nama orang lain, dengan harapan pinjaman bisa dimulai dari awal lagi dengan syarat membawa semua persyaratan pinjaman. Namun setelah selesai memberikan semua semua syarat pihak kreditur tidak memberikan persetujuan kredit tanpa ada penjelasan apapun.
Seperti yang terjadi pada MG (40 Tahun) salah seorang penjual aksesoris di kawasan wisata Telaga Sarangan Magetan, karena terdampak Pandemi Covid-19, MG akhirnya menunggak angsuran di salah satu koperasi yang beralamat di Jl, Raya Madiun – Ponorogo selama 6 bulan.
Karena terlambat pembayaran selama 6 bulan, pihak kreditur menawarkan untuk ganti atas nama PK (Perjanjian Kredit) dengan nama Istrinya, namun sesampai di kantor koperasi tersebut permohonan PK tidak di setujui malah mobilnya akan disita kalau tidak melunasi pinjamannya. Senin, (27/09/2021)
Pihak koperasi menyatakan kendaraan harus ditinggal dengan dalih dititipkan sampai tunggakan diselesaikan, dengan menahan STNK dan kunci kontak kendaraan.
MG yang sangat keberatan dan merasa tertipu oleh koperasi tersebut mengatakan, sangat kecewa dengan keputusan dari koperasi ini karena tidak sesuai apa yang di janjikan.
“Katanya saya diminta kesini mau proses alih PK (Perjanjian Kredit) ke istri saya, dan juga mau mengurusi pajak mobil. Tapi sampai disini permohonan PK tidak di setujui malah mobil saya mau disita kalau saya tidak melunasi pinjaman saya , saya tidak mau kalau saya datang kesini bawa mobil pulang harus bawa mobil.”Terangnya.
“Memang saya akui saya punya tunggakan hutang di koperasi ini, ya sebagai tambahan modal usaha, tapi kondisi tidak sesuai harapan, sejak terjadinya Pandemi Covid-19 penjualan kami turun drastis apalagi tempat wisata ditutup.” Lanjut MG.
“Dengan pinjaman 29 Juta yang sampai saat ini menunggak 6 bulan, kami mohon kepada koperasi jangan memberi janji palsu dengan dalih macam – macam yang intinya ingin menarik mobil kami. Coba bilang terus terang saja, semua kan bisa dimusyarahkan dengan baik – baik tidak seperti ini, mohon pengertiannya karena kami saat ini sedang kesusahan.” Harapnya.
Sri Sunarini SH salah satu pendamping dari LPK Wahana lentera Hati juga mengomentari hal ini, “Hal – hal seperti ini adalah trik dari koperasi untuk menjerat debitur tanpa dia sadari. Semua ada aturan main, tidak sembarangan koperasi menarik jaminan pinjaman harus ada syarat syaratnya semisal seperti tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.” Tuturnya.
Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.” Tegasnya.
Setelah terjadi negoisasi yang di mediasi dari LPK Wahana Lentera Hati maka kasus ini tertuang dalam perjanjian tertulis, kesepakatan barsama untuk bisa mengembalikan tunggakan dalam tempo 1 bulan sejak kejadian ini. (Gotris)