SeputarKita, Surabaya – Satreskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo SH berhasil ungkap dengan mengamankan pelaku diduga pengedar dan penyalahgunaan psikotropika. Tersangka dibekuk petugas di Jl. Bronggalan Sawah Surabaya pada Sabtu 11 September 2021, hal tersebut dalam rangka menunjang program prioritas Kapolri di bidang penegakan hukum dan keamanan serta Ops Tumpas Semeru 2021.
Tersangka berinisial, AYT (23) swasta, warga Jl. Bronggalan Sawah, Kec. Tambaksari Surabaya. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti, yaitu berupa 1 Botol pil dobel LL berisi 1000 butir serta HP Realme warna abu-abu.
Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho SH, SIK, mengatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula ketika anggota pada saat melakukan kring serse opsnal Polsek Tegalsari, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tempel Sukorejo I Surabaya sering di jadikan tempat transaksi jual beli pil dobel LL.
“Dengan info tersebut anggota langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan satu orang berinisial A sebagai pemakai pil dobel LL itu. Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap AYT yang bertempat di Jl. Bronggalan Sawah, Tambaksari Surabaya, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya 1 Botol pil dobel LL berisi 1000 butir serta HP Realme warna abu-abu. berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tegalsari guna penanganan penyidikan,” ungkap Kapolsek.
Masih AKP Achmad Rakhmatullah, tersangka diduga telah mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak dilengkapi dengan ijin edar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Tegalsari guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebihlanjut. ( sis / bas )