Dua tersangka pelaku pencurian komputer yang berhasil di ringkus satreskrim Polres Madiun |
SeputarKita,Madiun – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun berhasil amankan dua dari lima orang pelaku spesialis pencurian komputer sekolah di wilayah Kabupaten Madiun. Sedang dua orang pelaku yang identitasnya sudah dikantongi saat ini masih diburu.
Dua orang yang telah diamankan dari tempat berbeda tersebut bernama Riyan Randipati warga Jakarta dan Sutikno warga Madiun dan satu lagi Johan Ariadi telah diamankan Kepolisian Lebak Banten.
” Kawanan spesialis pencurian elektronik sebanyak lima orang ini memiliki peran masing masing dan selalu menyasar lab komputer sekolahan. Modusnya mereka sebelum beraksi mensurvey terlebih dahulu lokasi yang mau dicuri, baru malam harinya mereka bergerak sama sama,” kata Kapolres Madiun AKBP. Jury Leonard Siahaan dalam pres rillis Kamis, (30/09/2021).
Para pelaku ini, lanjutnya, telah melakukan aksi pencuriannya di SMPN 1 Kare dan SMAN 1 Wungu usaha pencurian tersebut berjalan mulus dengan menggasak seluruh komputer yang ada di lab sekolah. Selanjutnya seluruh komputer curian tersebut dibawa ke daerah Jakarta untuk dijual.
” Pada SMAN 1 Wungu disadari penjaga sekolah pada hari Rabu 26 Mei 2021, sekira pukul 20.30 Wib, saat itu penjaga mendapati gembok pintu ruang lab telah rusak. Setelah dilakukan pengecekan jumlah barang yang hilang yaitu 11 (sebelas) unit Komputer all in one merk ASUS, 1 (Satu) CPU merk DELL, dan 1 (satu) LCD Proyektor merk SAMSUNG telah raib. Jika dinilai dengan rupiah kurang lebih Rp 78.000.000,- ” jelasnya.
Lebih lajut disampaikan Kapolres, pada SMPN 1 Kare terjadi hari yang sama namun lebih sore yaitu pukul 07.00 WIB. Diketahui oleh penjaga sekolah kunci gembok Ruang Lab. TIK-2 dalam keadaan tidak terkunci. Ternyata semua komputer yang terdapat pada Ruang Lab. TIK-2 tersebut telah hilang. ” Setelah dilakukan pengecekan jumlah barang yang hilang 25 unit komputer, 2 server dan 1 unit LCD proyektor. Atas kejadian tersebut pihak SMPN 1 Kare mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 254.539.000,-,” imbuh Kapolres.
Pihak sekolah melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian. Kemudian pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi dan petunjuk yang ada termasuk sidik jari dan rekaman CCTV.
” Akhirnya kami berhasil mengamankan kedua tersangka ini dari tempat berbeda, satu tersangka warga Madiun dan satu lagi tersangka warga Jakarta. Sementara satu orang lagi tersangka telah diamankan sebelumnya oleh Polres Lebak Banten dalam kasus yang sama. Sementara itu dua lagi tersangka saat ini sedang kami buru,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah gembok 1 unit CPU, 1 unit komputer, 2 unit adaptor, rekaman CCTV, 1 unit mobil Daihatsu SIGRA yang digunakan untuk beraksi.
Selajutnya untuk mempertangungjawabkan perbuatanya polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Den)