Pemkab Jombang Sosialisasikan Bantuan Keuangan Khusus Desa Tahun 2022

 

 

SeputarKita, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa (14/6/2022) siang, mensosialisasikan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bidang Sarana Prasarana Kepada Desa.

BKK Desa menjadi salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan pembangunan ditingkat perdesaan dengan didasarkan pada aspirasi yang diperoleh dari masyarakat untuk pembangunan di desa dan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di tingkat desa.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab ini dihadiri Sekretaris Daerah Agus Purnomo, Asisten 1 Purwanto, Kepala DPMD Sholahuddin Hadi Sucipto, Camat se Kabupaten Jombang dan 130 Kepala Desa.

Disampaikan Bupati Mundjidah Wahab bahwa Bantuan Keuangan ini bersifat Khusus, dalam arti peruntukan, lokasi dan besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, yang diberikan untuk Desa, untuk membangun infrastruktur tingkat pedesaan sesuai kewenangan Desa.

Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa bidang sarana dan prasarana dimaksudkan untuk mempercepat akselerasi pembangunan perdesaan dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan perekonomian desa melalui pembangunan atau peningkatan infrastruktur perdesaan.

BKK Bidang sarana dan prasarana Desa kepada Desa ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur perdesaan, meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat perdesaan, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Total Anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke Desa tahun 2022 adalah sebesar Rp. 28.681.083.000,- (dua puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah), yang akan diberikan kepada 130 desa, dan akan digunakan untuk 195 kegiatan pembangunan/pemeliharaan sarana prasarana desa, serta 1 kegiatan untuk pembangunan/pemeliharaan pasar desa.,” jelasnya.

Bupati Mundjidah Wahab mewanti – wanti, dengan adanya Sosialisasi BKK Desa ini, diharapkan kepada semua Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerimaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa ini untuk benar-benar paham dan mengerti dengan Anggaran BKK Desa yang sangat besar, sehingga dapat dikelola dengan baik, hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari penyelewengan.

“Jangan sampai karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman kita, memunculkan permasalahan di kemudian hari”, tandas Bupati Mundjidah Wahab.

Sementara itu, Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto dalam laporannya menyampaikan bahwa Bantuan Keuangan Khusus pada desa tahun anggaran 2022 sesuai dengan surat keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/181/415.10.1.3/ 2022 Tanggal 6 Juni 2022 tentang daftar penerima dan besaran bantuan keuangan khusus bidang sarana dan prasarana kepada desa di Kabupaten Jombang. BKK tahun anggaran 2022 diberikan pada 130 pemerintah desa dengan jumlah 195 kegiatan pembangunan.

“Jumlah 195 kegiatan pembangunan / pemeliharaan sarana prasarana terdiri dari pembangunan kantor desa/pendopo desa sejumlah 28 kegiatan, pembangunan sarpras umum/kantor desa sejumlah 67 kegiatan, pembangunan sarpras makam 3 kegiatan, PJU 2 kegiatan, pembangunan tembok penahan jalan/jalan desa sejumlah 95 kegiatan dan 1 pemeliharaan pasar dengan total anggaran yang teralokasi sebesar Rp. 28.681.083.000,- (Dua puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah),” paparnya.

Kegiatan BKK ini diawali dengan proses usulan dari Pemerintah Desa yang selanjutnya diverifikasi oleh tim teknis di DPMD kemudian diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan melalui surat keputusan Bupati tentang daftar penerima dan besaran BKK Sarpras Desa.

“Proses penyaluran ke rekening kas desa berpedoman pada peraturan Bupati Jombang Nomor 17 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus,” pungkas Kepala DPMD Jombang. (Red)

Check Also

Lanjutkan Aksi Demo Pertanyakan Pernyataan Sekwan, Peran Serta Masyarakat Oku dan Aktivis datangi kantor DPRD OKU

Lanjutkan Aksi Demo Pertanyakan Pernyataan Sekwan, Peran Serta Masyarakat Oku dan Aktivis datangi kantor DPRD OKU

SeputarKita,Oku Sumatera Selatan-Peran serta masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *