SeputarKita, Madiun – Penerapan E Parking di Pasar besar Madiun telah resmi diterapkan oleh Pemerintah kota Madiun mulai Jumat (17/03/2023). Lantaran sistem E Parking ini diklaim dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah hingga 2 Milyar lebih.
Menurut keterangan Walikota Madiun, Maidi langkah ini diambil usai ditegur oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada tahun 2021 tentang penertiban pajak dan retribusi di kota pendekar.
“Ini harus kita kelola dan kita tertibkan, oleh karena itu yang sumbernya tidak tertib baik retribusi, atau pajak harus segera kita tertibkan,” kata Maidi Kamis (16/03/2023).
Penerapan E Parking di Pasar Besar Madiun ini dilakukan setelah tahun sebelumnya Pasar Sleko yang juga melakukan hal serupa. Hasilnya, mencapai Rp 430 juta telah masuk ke kas daerah di tahun 2022. Ini lebih besar dibanding tahun 2021 yang hanya Rp 157 juta sebelum menerapkan E Parking.
“Pihak ketiga nanti akan berani menjalankan sesuai survei. Sekitar 2 Miliar lebih. Hari ini setorannya ( PBM) cuma Rp 788 juta dalam satu tahun”, ungkap Maidi.
Saat disinggung tentang visi misi yang tertuang dalam Panca Karya ke 4 tentang penghapusan retribusi parkir untuk pasar tradisional, Walikota Madiun mengatakan bahwa semua pasar tradisional di Kota Madiun sudah menerapkan hal itu.
“semua pasar kecil di kota Madiun sudah tidak ditarik retribusi, jadi tradisional itu pasar kecil-kecil itu, yang besar-besar ya pasar modern,” jelas Maidi.(Den)