Manajemen PT KAS Belum Tunjukkan SLO Tingkat Provinsi dan Kementerian, Hanya Kantongi Izin Kabupaten

Seputarkita,Padang Lawas — Manajemen PT. Karya Agung Sawita (KAS) melalui pihak humas dilaporkan belum dapat menunjukkan Sertifikat Laik Operasional (SLO) dari tingkat provinsi maupun kementerian, meski perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitas operasional di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Hal tersebut terungkap setelah sekitar sepekan pasca audiensi yang digelar pada 18 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan hanya dapat menunjukkan dokumen berupa Surat Keterangan Persetujuan Teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Padang Lawas, serta hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu tertanggal tahun 2025.

Pengujian laboratorium tersebut dilakukan di Kabupaten Rokan Hulu karena mobil laboratorium milik Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sedang mengalami kerusakan, sehingga pengujian direkomendasikan ke daerah lain.

Ketua DPC Ormas Bidik Kabupaten Padang Lawas, Asrul Muharram Hasibuan, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai perusahaan tetap beroperasi meskipun diduga belum mengantongi izin lengkap dari instansi yang berwenang di tingkat lebih tinggi.

“Kami sangat menyayangkan karena perusahaan diduga belum memiliki izin lengkap, namun tetap menjalankan operasional. Kami menduga kondisi ini bukan hanya terjadi pada satu perusahaan, tetapi juga berpotensi terjadi pada perusahaan lain di Kabupaten Padang Lawas,” ujarnya didampingi sekretaris organisasi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas pada Rabu, 24 Februari 2026. Namun, pejabat terkait yang sebelumnya dihubungi melalui WhatsApp tidak dapat ditemui karena telah meninggalkan kantor lebih awal.

Kedatangan wartawan dan perwakilan ormas tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Sekretaris Dinas Perizinan, Robert.

Atas kondisi ini, pihak Ormas Bidik meminta pemerintah, khususnya instansi di tingkat provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk turun langsung melakukan evaluasi terhadap kelengkapan perizinan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas.

 

Mereka berharap evaluasi menyeluruh dapat memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku, sekaligus menjaga kepastian hukum dan perlindungan lingkungan di daerah tersebut. (Tim)

Check Also

Beda Usia 23 Tahun Tak Jadi Penghalang, Pasangan Asal Magetan Ini Resmi Menikah

Beda Usia 23 Tahun Tak Jadi Penghalang, Pasangan Asal Magetan Ini Resmi Menikah

Seputarkita,Magetan – Perbedaan usia yang terpaut cukup jauh tak menjadi penghalang bagi pasangan asal Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *