Site icon Media Seputar Kita

Inspektorat Panggil Pemdes Pagelaran, Dokumen 2021–2025 Belum Rampung: Proses Klarifikasi Berlanjut

 

SeputarKita, Pemalang– Pemerintah Desa (Pemdes) Pagelaran, Kecamatan Watukumpul, menghadiri panggilan klarifikasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang pada Kamis (12/2/2026) terkait dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa.

Pertemuan di Ruang Rapat 1 dihadiri Kepala Desa Juli Hermanto beserta jajaran termasuk Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dan Kasi Kesra. Dokumen diterima oleh Auditor Irbansus Desika Elyadi dan tim pemeriksa.

Menurut Desika Elyadi, pihak Inspektorat sebelumnya telah meminta dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban APBDes, dan SPJ Dana Desa periode tahun anggaran 2019 hingga 2025. Namun, dokumen yang diserahkan pada hari itu belum lengkap.

“Yang kami minta adalah seluruh rangkaian dokumen tahun 2019 sampai 2025. Hari ini hanya sebagian APBDes dan SPJ yang diterima, sementara laporan pertanggungjawaban APBDes belum dapat diserahkan,” jelas Desika.

 

Pihak desa menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban untuk tahun 2021 hingga 2025 masih dalam proses penyelesaian. Padahal berdasarkan peraturan, setiap tahun anggaran wajib ditutup dengan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan terdokumentasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

“Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam tata kelola pemerintahan desa, mengingat Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Desika.

Sebagai langkah berikutnya, tim Irbansus akan melakukan pengecekan langsung di Balai Desa Pagelaran pada pekan depan untuk memverifikasi dokumen yang belum tersedia. Desika menegaskan pentingnya kerja sama dari pihak desa dalam proses ini.

“Kami mengharapkan kerjasama penuh agar administrasi penggunaan Dana Desa dapat dijamin kejelasannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pihak Inspektorat menjelaskan bahwa keterlambatan administrasi belum tentu mengindikasikan adanya tindak pidana. Namun, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian, kekurangan bukti, atau indikasi kerugian negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam menjawab keresahan publik terkait penggunaan anggaran desa.

Hasil pemeriksaan lanjutan dari Inspektorat diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah kondisi ini hanya terkait keterlambatan administrasi atau terdapat aspek lain yang perlu ditindaklanjuti. (FN).

Exit mobile version