
.
SeputarKita, Surabaya – Diana A.V. Sasa dari Fraksi PDI Perjuangan resmi menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, setelah menjalani prosesi pengambilan sumpah dan janji melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (5/2/2026), dalam rangka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Prosesi pelantikan yang penuh makna tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan kelayakan Diana menggantikan kursi yang kosong. Selanjutnya, ia mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota dewan, menandatangani berita acara pelantikan, serta menerima penyematan PIN DPRD sebagai tanda resmi kedudukan baru. Dengan demikian, Diana resmi akan menjalankan tugas dan wewenangnya untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Dalam struktur organisasi dewan, Diana dipercaya untuk bertugas di Komisi D yang menangani urusan pembangunan, serta menjadi bagian dari Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia menyampaikan bahwa sumpah yang telah diucapkan bukan hanya bentuk formalitas, melainkan tanggung jawab moral dan politik yang harus diemban kepada seluruh masyarakat Jawa Timur.
“Sumpah jabatan ini menjadi pengingat bagi saya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab, terutama agar kebijakan pemerintah provinsi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” ucap Diana usai pelantikan.
Sebagai anggota yang baru menjabat, Diana menekankan komitmennya untuk bekerja dengan pendekatan partisipatif. Ia bertekad untuk tetap dekat dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi secara langsung, mencatat kebutuhan di lapangan, dan mendorong terbitnya kebijakan yang berbasis data faktual.
Untuk tugas di Komisi D, Diana menetapkan fokus awal pada pembangunan yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat. Beberapa prioritas yang akan didorongnya antara lain upaya mitigasi bencana, penguatan infrastruktur dasar, serta perlindungan lingkungan hidup.
“Perlindungan kawasan resapan air, seperti wilayah karst dan hulu daerah aliran sungai, menjadi bagian penting dari pembangunan berkelanjutan karena berkaitan langsung dengan ketersediaan air dan keselamatan warga,” jelasnya.
Menurut Diana, pembangunan daerah tidak boleh hanya mengejar target kuantitatif semata, namun juga harus mempertimbangkan aspek ekologis agar tidak menimbulkan risiko bencana di masa mendatang. “Prinsipnya, pembangunan harus mampu melindungi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Diana juga menyatakan keterbukaannya untuk menerima masukan dan kritik dari publik. Ia berkomitmen untuk turut mengawal transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan serta anggaran daerah, sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada DPRD.
