
Seputarkita,Madiun– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil membongkar jaringan komplotan pencurian dengan pemberatan yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan. Kelompok ini dikenal sebagai spesialis pembobol tembok toko dan minimarket.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari dua kasus pembobolan yang terjadi pada akhir Desember 2025 di Toko Dolopo Store dan Toko Pagoda Collection, Kabupaten Madiun.
Hasil penyelidikan disampaikan dalam konferensi pers Polres Madiun pada Kamis (15/1/2026).
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa petugas menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu linggis, dua obeng, satu palu, dan satu kunci inggris,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, modus operandi para pelaku relatif sama di setiap lokasi, yakni merusak tembok bangunan untuk masuk ke dalam toko.
“Para pelaku membobol tembok menggunakan linggis dan obeng sebelum menggasak barang berharga di dalam toko,” jelasnya.Selain beraksi di Kabupaten Madiun, komplotan ini juga tercatat melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, yakni JMH (48) warga Kabupaten Madiun, serta AMD (50), MHL (42), dan SBM (37) warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Satu pelaku lainnya berinisial WWT masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, S.H., M.H., menambahkan bahwa penangkapan dilakukan sesaat setelah para pelaku beraksi di Magetan.
“Ketika kami melakukan penangkapan, mereka baru saja melakukan pencurian. Kami berhasil mengamankan emas, uang tunai, serta alat-alat kejahatan,” katanya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menyita 42 kalung emas, 275 cincin emas, 144 gelang emas, serta uang tunai Rp24.037.000. Selain itu, diamankan pula lima unit ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernopol AB 6812 SF yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan pendalaman kasus, barang-barang tersebut berasal dari dua lokasi di Kabupaten Magetan, yakni Toko Abre Store di Kecamatan Maospati dan Toko Emas Senna Golden di Kecamatan Bendo. Polres Madiun kini berkoordinasi dengan Polres Magetan untuk penanganan lanjutan.
Sementara itu, pada kasus di Kabupaten Madiun, pelaku sempat merusak brankas berisi sekitar Rp50 juta, namun belum sempat mengambil isinya.
Di lokasi lain, aksi mereka terhenti setelah kepergok karyawan toko, bahkan salah satu pelaku meninggalkan KTP di tempat kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.(Ndri)
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur