Polisi Ungkap Pembobolan Toko Emas di Belotan Kab Magetan,Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih

Seputarkita,Magetan – Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dalam waktu kurang dari 24 jam.Dalam pengungkapan cepat tersebut, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa pencurian itu menimpa Toko Emas Senna Golden Star yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan. Aksi kejahatan tersebut diketahui pada Rabu pagi (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar pemilik toko bersama karyawan hendak membuka toko.Setibanya di lokasi, saksi mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi jebol, sementara laci-laci meja terlihat berserakan. Menyadari adanya pembobolan, saksi segera menghubungi pemilik toko untuk memastikan kondisi di dalam.

Pemilik toko, Rina Noviana, yang datang ke lokasi mendapati toko dalam keadaan rusak dan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, kunci brankas berisi uang dan perhiasan diketahui raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp24 juta dan perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga rekaman CCTV dari dalam toko sebagai bahan penyelidikan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers pada Kamis (15/1/2026), mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif begitu laporan diterima.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” jelas Kapolres.

Dari hasil analisis CCTV, diketahui aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara melubangi tembok bagian belakang, kemudian menguras isi toko dan brankas.

Melalui kerja sama antara Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi akhirnya mengamankan lima tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Kelima tersangka terdiri dari satu orang warga Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus pembobolan tembok yang telah beraksi lintas kota, termasuk di wilayah Magetan dan Madiun.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan, khususnya bagi pemilik toko emas dan tempat usaha lainnya. Penggunaan pengaman berlapis serta pemasangan CCTV dinilai penting untuk mencegah tindak kejahatan.
Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas kerja cepat dan profesional sehingga para pelaku bisa segera ditangkap,” ungkap Rina Noviana.(Ndri)

Check Also

Awal Tahun Baru,Polisi Bongkar Fakta Pembunuhan di Josenan Madiun

Awal Tahun Baru,Polisi Bongkar Fakta Pembunuhan di Josenan Madiun

Seputarkita,MADIUN– Awal tahun 2026 di Kota Madiun diwarnai tragedi mengerikan. Seorang remaja ditemukan tewas dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *