
SeputarKita,Pemalang – Polemik masih aktifnya sejumlah perangkat desa berusia di atas 60 tahun di Kabupaten Pemalang kembali mencuat. Persoalan ini dinilai serius karena perangkat desa yang masa jabatannya diduga telah berakhir masih menerima penghasilan tetap (siltap) dan menguasai tanah bengkok desa.
Di lapangan, sebagian pemerintah desa masih berpegang pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (1), yang menyebut perangkat desa yang diangkat sebelum aturan ditetapkan tetap melaksanakan tugas sampai masa jabatan dalam SK berakhir. Namun, ketentuan ini dinilai tidak bisa dimaknai sebagai perpanjangan jabatan tanpa batas, terlebih jika usia telah melampaui ketentuan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas membatasi usia perangkat desa maksimal 60 tahun. Artinya, ketika usia dan masa jabatan telah berakhir, yang bersangkutan seharusnya tidak lagi menjabat, termasuk tidak berhak menerima siltap maupun tanah bengkok, karena hak tersebut melekat pada jabatan, bukan individu.
Usai kegiatan media gathering di Hotel Winner Pemalang, Rabu (31/12/2025), awak media Seputar Kita meminta keterangan kepada sejumlah pejabat. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemalang, Tutuko Raharjo, menyebut persoalan ini berkaitan dengan pasal peralihan, khususnya bagi perangkat desa yang dilantik sebelum tahun 2001 berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979.
“Perangkat desa yang dilantik di bawah tahun 2001 masih masuk mekanisme peralihan dan bisa sampai usia 65 tahun sepanjang tidak diusulkan pemberhentian,” ujarnya.
Menanggapi masih diberikannya siltap dan tanah bengkok, Tutuko Raharjo menegaskan bahwa hal tersebut dinilai SAH sepanjang perangkat desa yang bersangkutan masuk dalam kategori peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
“Selama perangkat desa tersebut merupakan produk kelahiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 dan belum diusulkan pemberhentian, maka secara regulasi mereka masih sah menerima siltap dan tanah bengkok,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks tersebut pemerintah desa tidak dapat serta-merta dianggap melakukan pelanggaran. “Artinya, desa tidak salah jika masih memberikan hak-hak perangkat desanya, selama dasar hukumnya jelas dan masuk dalam mekanisme peralihan,” jelas Tutuko.
Sementara itu, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan pemerintah daerah harus berpedoman pada regulasi yang berlaku saat ini. “Kalau saya pasti pakai undang-undang yang baru,” tegasnya, seraya menyatakan akan dilakukan kajian lanjutan bersama OPD terkait agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahan ke depan.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, juga menegaskan bahwa penerapan hukum tidak boleh ragu. “Harus pakai Undang-Undang Desa yang baru,” ujarnya singkat.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan belum adanya satu tafsir kebijakan yang seragam, sementara pembayaran siltap dan penguasaan tanah bengkok masih berjalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko penyimpangan jika tidak segera ditertibkan melalui kebijakan tegas pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi Pemkab Pemalang terkait penghentian siltap dan penguasaan tanah bengkok bagi perangkat desa yang telah melampaui batas usia dan masa jabatan. (FN)
