Site icon Media Seputar Kita

Outsourcing atau Akal-Akalan? Praktisi Hukum Soroti Kebijakan Pemda

SeputarKita,Pemalang, – Kebijakan Pemerintah DaerahPemalang yang ingin mengalihkan status tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Langkah tersebut dinilai bukan solusi hukum, melainkan cara menyiasati aturan yang berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan tata kelola pemerintahan.

Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, minggu 18 januari 2026.

menilai pengalihan tersebut sebagai rekayasa administratif untuk menghindari larangan honorer, sementara praktik kerja di instansi pemerintah tetap berjalan seperti sebelumnya. “Nama berubah, tetapi pekerjaan, perintah, dan pengendalian tetap oleh Pemda. Ini bukan reformasi, melainkan kamuflase kebijakan,” tegasnya.

Menurut Imam, sistem outsourcing secara hukum hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, bukan fungsi inti pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika tenaga outsourcing masih mengerjakan administrasi pelayanan publik atau tugas teknis OPD, maka hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran terbuka terhadap undang-undang.

Fakta di lapangan menunjukkan, setelah dialihkan menjadi outsourcing, para pekerja tetap berada di OPD yang sama, menerima perintah dari pejabat Pemda, serta menggunakan fasilitas negara. Imam menilai kondisi tersebut sebagai outsourcing fiktif karena hubungan kerja secara substansi tetap berada di bawah kendali Pemda.

Selain melanggar ketentuan ketenagakerjaan, kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan regulasi Aparatur Sipil Negara yang hanya mengenal PNS dan PPPK. Mengalihkan honorer menjadi outsourcing tetapi tetap bekerja layaknya pegawai OPD dianggap sebagai upaya mempertahankan pegawai non-ASN melalui cara yang tidak sesuai aturan.

Imam mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi digugat secara hukum, baik melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia menegaskan, negara tidak boleh menyelesaikan persoalan hukum dengan akal-akalan administratif yang justru merusak kepastian dan wibawa hukum.(FN)

Exit mobile version