Site icon Media Seputar Kita

Konferensi Pers Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pengeroyokan, Satu Korban Meninggal Dunia

SeputarKita,Nganjuk – Polres Nganjuk menggelar konferensi pers terkait perkara pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, Kamis (29/1/2026) pukul 11.00 WIB. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, didampingi Kasi Humas AKP Fajar serta Kanit Pidum IPTU Imam.

Dalam keterangannya, AKP Sukaca menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kejadian bermula saat korban berinisial M bersama dua temannya sedang nongkrong di rumah seorang teman. Usai berkumpul, ketiganya berboncengan menggunakan satu sepeda motor jenis PCX dan berkeliling di wilayah Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, dengan tujuan membeli bensin dan rokok.

Saat dalam perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai dikejar oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. Dari arah jalan lain, pelaku kemudian melempar korban menggunakan sebuah paving yang mengenai bagian rahang dan mulut korban. Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, salah satu korban berinisial N dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Sementara dua korban lainnya mengalami luka di bagian wajah, memar di sekujur tubuh, serta luka robek di bagian kepala.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Nganjuk bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku pengeroyokan.

“Enam pelaku telah ditangkap dan ditahan, sedangkan tiga pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ketiganya berstatus sebagai tersangka,” jelas AKP Sukaca.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor PCX, satu buah paving, tiga pecahan batu, tiga lembar tisu, serta satu kaos berwarna biru bertuliskan “Nusa Templat”.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP baru ayat (1), (2), (3), dan (4) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga 12 tahun. (NT)

Exit mobile version