
SeputarKita,Banyumas– Obyek wisata Baturaden di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, selama ini dikenal sebagai destinasi unggulan dengan panorama alam yang indah dan kunjungan wisatawan yang tinggi, Namun di balik ramainya pengunjung, tersimpan persoalan serius yang luput dari pengawasan, yakni dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir, Selasa 21 januari 2025.
Sejumlah pengunjung, khususnya rombongan bus wisata, mengaku dipungut tarif parkir dengan nominal tidak wajar dan tanpa disertai karcis resmi. Salah satu kru bus menyampaikan bahwa saat hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba seorang warga setempat bernama Minto meminta uang parkir sebesar Rp50 ribu untuk satu unit bus.
Ketika ditanya dasar tarif dan tiket parkir, yang bersangkutan menyatakan tidak ada karcis dan mengklaim pungutan tersebut sebagai “aturan di tempat wisata”. Pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab tidak ada papan tarif resmi maupun bukti retribusi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Praktik tersebut kuat diduga sebagai pungli, karena tidak transparan, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan berpotensi merugikan wisatawan. Ironisnya, pengelola wisata Baturaden maupun pemerintah setempat terkesan tutup mata, meski keluhan pengunjung sudah berulang kali terjadi.
Beberapa pengunjung lain juga mengaku mengalami hal serupa, dengan tarif parkir yang berbeda-beda dan bergantung pada siapa yang memungut. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola parkir di kawasan wisata yang seharusnya menjadi etalase pelayanan publik.
Jika dugaan pungli ini terus dibiarkan tanpa penertiban, Baturraden bukan hanya berisiko kehilangan kepercayaan wisatawan, tetapi juga mencoreng citra pariwisata Banyumas secara keseluruhan.(FN)
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur