Ayah Tiri di Sumobito Jombang Setubuhi Anak Tiri, Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Seputarkita,JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TI (45), asal Kecamatan Sumobito.
Pria biadab tersebut diringkus petugas setelah terbukti melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun (Mawar).

Kasus ini terungkap setelah korban yang tak lagi sanggup memendam penderitaannya, mengadu kepada sang ibu. Pihak keluarga kemudian resmi melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Jombang pada 22 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa aksi bejat terakhir tersangka terjadi pada 18 Desember 2025. Saat kejadian, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang dianggap aman untuk mendekati korban di dalam kamarnya.

“Tersangka awalnya mendekati korban dengan dalih ingin melihat ponsel bersama. Di dalam kamar, TI mulai bertindak agresif dan memaksa korban melepaskan pakaiannya meskipun sempat mendapat perlawanan,” ucapnya, Rabu (07/01/26).
“Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberikan uang Rp 50.000 dengan harapan korban tetap bungkam”.

Dari hasil pemeriksaan, “motif tersangka mengakui perbuatannya didasari oleh dorongan nafsu terhadap korban berparas cantik kulit bersih dan badannya tinggi ideal sehingga timbul hasrat seksual terhadap pelaku untuk menyetubuhi korban,” tutur AKP Dimas.

Dan saat ini pihak kepolisian menjerat dengan pasal 81 ayat 1 UURI NO 17 Tahun 2016 atau pasal 82 ayat 1 UURI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 jo pasal 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Himbauan Kanit PPA Polres Jombang IPDA Satria Ramadhan SH MH Maraknya terjadi perbuatan asusila di Kabupaten Jombang” perlu peran serta masyarakat di lingkungan setempat apabila anak perempuan yang tinggal bersama Ayah tirinya mengetahui perubahan perilaku terhadap anak untuk melapor ke pemerintah desa dan melaporkan ke UPTD PPA Kabupaten Jombang untuk dilakukan mitigasi dan didalam mitigasi ditemukan tindak pidana untuk segera melaporkan ke polisi” tegasnya(WD)

Check Also

Polres Pemalang Ringkus Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Ulujami

Polres Pemalang Ringkus Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Ulujami

Seputarkita,PEMALANG,– Polres Pemalang resmi menangkap seorang ayah tiri berinisial F (53) yang diduga melakukan pemerkosaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *