
Seputarkita,MADIUN– Awal tahun 2026 di Kota Madiun diwarnai tragedi mengerikan. Seorang remaja ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Jalan Jolorante Nomor 8, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kamis (1/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa ini diduga kuat merupakan tindak pembunuhan.
Mendapat laporan warga, aparat Polres Madiun Kota langsung bergerak cepat. Tim Pamapta III SPKT bersama petugas piket fungsi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Area TKP segera dipasang garis polisi guna mencegah kerusakan barang bukti.
Di lokasi, polisi menemukan korban bernama Verind Wibowo Putra (19), seorang pelajar asal Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Griya Husada Kota Madiun untuk dilakukan visum et repertum guna kepentingan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRA (16), yang juga masih berstatus pelajar. Selain itu, sejumlah saksi dari kalangan keluarga korban hingga warga sekitar lokasi kejadian telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K. menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius, profesional, dan transparan.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan lokasi, mengevakuasi korban, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim dan masih dalam pendalaman,” tegas AKBP Wiwin.
Menurutnya, dugaan awal peristiwa berdarah ini dipicu oleh kesalahpahaman. Namun demikian, polisi belum menyimpulkan motif pasti sebelum seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tambah Kapolres.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Madiun Kota. Penyidik terus bekerja intensif untuk mengungkap kronologi dan motif sebenarnya, guna memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. (NDRI)
