Site icon Media Seputar Kita

Tanda Tangani Pakta Integritas Bupati Madiun Serahkan SK Bupati Hasil Evaluasi RKP Des. Di Madiun

Seputar_Kita, Madiun — Rabu 17 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Madiun gelar penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penyerahan dilakukan di Pendopo Muda Graha Madiun.

Rangkaian kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Madiun.

Hadir dalam giat tersebut Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr Purnomo Hadi, jajaran forkopimda, pimpinan OPD, camat,Perwakilan polres,Dandim, kejaksaan hingga kepala desa.

Giat Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya integrasi perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah. Serta sebagai instrumen kontrol terhadap prioritas penggunaan anggaran desa berdasarkan sumber dana sesuai regulasi.

Dalam sambutannya, Bupati Madiun Hari Wuryanto yang akrab disapa Mas Hari, Mengatakan, bahwa evaluasi rancangan APBDes dilakukan dengan tetap berpedoman pada regulasi pemerintah pusat. Ia menegaskan, seluruh SK hasil evaluasi telah diserahkan kepada desa disertai rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.

“Pada prinsipnya, kita tetap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. SK APBDes sudah kita sebarkan semuanya, lengkap dengan rekomendasi. Tinggal desa segera menetapkan APBDes-nya,” ungkapnya.

Hari berharap percepatan penetapan APBDes 2026 dapat membuat Kabupaten Madiun lebih siap dalam proses administrasi pencairan dana desa. Dengan demikian, dana desa tahap pertama diharapkan bisa cair lebih awal.

“Namun untuk akhir tahun ini kitasudah ditetapkan, APBDes bisa segera kita sampaikan ke Kementerian Desa.” Tegasnya.

Kami sangat berharap, pencairan dana desa bisa berjalan seperti biasanya, bahkan Kabupaten Madiun bisa mengawali pencairan tahap pertama, walaupun regulasinya masih dalam pembahasan, kita ingin lebih siap lebih awal agar masyarakat desa bisa segera merasakan manfaatnya,” tambahnya.

Dan sesuai ketentuan, Desa diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti catatan hasil evaluasi, khususnya terkait kesesuaian prioritas penggunaan anggaran dalam rancangan APBDes.

Apabila masih ditemukan ketidaksinkronan dengan regulasi maupun prioritas pembangunan, desa diwajibkan segera melakukan pembenahan.

Pemkab Madiun menargetkan seluruh desa dapat menuntaskan perbaikan dan menetapkan APBDes 2026 sebelum akhir tahun. Hal itu agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dapat berjalan tepat waktu sejak awal tahun anggaran.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Supriyadi menjelaskan bahwa penyampaian SK Bupati tersebut merupakan hasil dari proses evaluasi RAPBDes yang dilakukan secara berjenjang.

Evaluasi dilaksanakan oleh tim di tingkat kecamatan dan dilanjutkan oleh tim di tingkat kabupaten, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi keputusan bupati menjadi SK.

Hal tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menindaklanjuti RAPBDes. “Ini merupakan keputusan bupati yang harus ditindaklanjuti.

“Kalau RAPBDes-nya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, segera bisa direncanakan penetapannya,” Ujar Supriyadi.

Dia menambahkan, apabila dalam hasil evaluasi masih terdapat rekomendasi, maka pemerintah desa wajib memenuhinya terlebih dahulu sebelum APBDes ditetapkan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa benar-benar sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan ketepatan waktu dan ketepatan sasaran.

“APBDes tahun anggaran yang akan datang harus ditetapkan maksimal tanggal 31 Desember. Karena itu kita dorong desa agar segera menindaklanjuti hasil evaluasi ini,” pungkasnya.

Dalam giat penyerahan SK dan penandantangan pakta integritas tersebut juga dirangkai dengan dua kegiatan lain. Yakni, perjanjian kerjasama antara pemkab dan kejari Kabupaten Madiun tentang kolaborasi penanganan pelaku dan korban, serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Dan kemudian yang terakhir dilakukan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
(Nd)

Exit mobile version