Site icon Media Seputar Kita

Sindikat Sabu dan Pil Dobel L di Baron Berhasil Diungkap Polres Nganjuk

SeputarKita,Nganjuk,– Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan obat terlarang jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Tiga pelaku yakni MT (33), NW (36), dan AS (28) ditangkap dalam rangkaian penindakan pada 28–29 November 2025 dengan barang bukti ratusan ribu pil LL serta sabu lebih dari 100 gram.

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber dan pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran okerbaya dan sabu di wilayah Desa Kemlokolegi, Baron. Seluruh pelaku diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti yang dikemas dalam botol plastik hingga paket siap edar.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota Satresnarkoba serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga jaringan ini berhasil terputus hanya dalam waktu dua hari.

“Kami mengapresiasi dukungan warga yang terus memberikan laporan kepada kepolisian. Ratusan ribu pil LL dan sabu yang kami amankan ini adalah bukti keseriusan kami memberantas narkoba di Nganjuk. Tidak ada ruang bagi pengedar barang haram,” tegas AKBP Henri, Senin (01/12/2025).

Dari tangan MT (33), petugas menyita barang bukti berupa satu HP Realme C11, satu botol berisi 1.000 pil LL, satu botol berisi 160 pil LL, satu plastik berisi 1.033 pil LL, satu toples, dan satu pack plastik klip.

Sedangkan dari NW (36) diamankan satu HP Realme Note 60, satu botol berisi 1.000 pil LL, satu unit motor Honda Beat AG-4496-UK, serta uang tunai Rp400.000 hasil penjualan pil LL. Untuk TH, petugas menyita satu botol berisi 1.000 butir pil LL dan sebuah sepeda motor Suzuki Satria F.

Penindakan berlanjut pada Sabtu dini hari dengan penangkapan AS (28) yang diduga sebagai pemasok utama. Dari dalam rumahnya, polisi menemukan 98 botol berisi total 98.000 butir pil LL, sabu dengan berat lebih dari 100 gram, timbangan digital, alat hisap, lakban, serta perlengkapan pengemasan narkotika lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam peredaran okerbaya dan sabu di wilayah Baron.

“Dari pemeriksaan, AS mengakui bahwa barang tersebut siap diedarkan. MT dan NW bertugas sebagai pengedar lapangan. Kami sudah mengamankan semuanya dan terus mendalami jaringan di atasnya, disinyalir barang tersebut berasal dari wilayah Sidoarjo” ungkap IPTU Sugiarto.

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam menekan angka peredaran narkotika dan okerbaya, terutama di daerah perbatasan yang rawan dijadikan jalur distribusi.

Kapolres kembali mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba melalui layanan Lapor Kapolres Nganjuk di WhatsApp 081151110110 serta layanan darurat 110 bebas pulsa.

“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci. Laporan dari warga membuat kami bisa bergerak cepat dan tepat sasaran,” pungkas AKBP Henri.(NT)

Exit mobile version