
SeputarKita, Nganjuk – Proyek pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek sepanjang 500 meter yang berlokasi di tepi jalan ini tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga.
Menurut penelusuran Seputar Kita pada Rabu (3/12/2025), ketiadaan papan nama proyek ini memicu dugaan adanya praktik tidak transparan, bahkan mengarah pada indikasi ‘dana siluman’. Salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya proyek tersebut di wilayahnya.
“Kami tidak tahu kalau ada proyek ini. Tahu-tahu sudah ada pembangunan. Awalnya dikerjakan manual, tapi karena asal-asalan, dibongkar lagi dan akhirnya menggunakan alat berat,” ujarnya kepada awak media.
Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang seharusnya memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait detail proyek, termasuk sumber dana dan anggaran. Warga pun mempertanyakan, dari mana anggaran proyek ini berasal dan berapa besarannya?
“Kami tidak tahu itu proyek dari apa dan anggarannya berapa. Ini jelas melanggar aturan KIP,” imbuh perangkat desa tersebut.
Selain masalah transparansi, proyek ini juga menuai kekhawatiran terkait kualitas dan keberlanjutannya. Pengerjaan yang dilakukan di bulan Desember, saat musim hujan, serta lokasinya yang berada di pinggir jalan dekat saluran air, dikhawatirkan dapat menghambat kualitas pekerjaan dan meningkatkan risiko ambrol.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa proyek ini diduga dikerjakan oleh CV milik saudara Arif. Namun, kebenaran informasi ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat Desa Rejoso berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan proyek segera bertindak. Mereka mendesak agar CV atau pelaksana proyek segera memasang papan nama proyek sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
“Kami mohon kepada pihak yang memberikan dana proyek untuk menegur CV atau pelaksana agar memasang papan nama proyek. Agar masyarakat tahu apa yang dikerjakan dan bisa ikut mengawasi,” tegas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi transparansi pengelolaan anggaran desa. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi dan memastikan proyek pembangunan di Desa Rejoso berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim).
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur