Site icon Media Seputar Kita

Polres Pemalang Ringkus Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Ulujami

Seputarkita,PEMALANG,– Polres Pemalang resmi menangkap seorang ayah tiri berinisial F (53) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Ulujami pada Kamis malam (4/12/2025) setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang menindaklanjuti laporan dari ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Alhamdulillah kasus berhasil terungkap. Tersangka F sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (5/12/2025).

Menurut AKP Johan, pelaku melakukan perbuatannya ketika masih tinggal satu rumah dengan ibu korban dan anak-anaknya. F dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku adalah orang tua tiri, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Keterangan Korban dan Ibu Sebelum Penangkapan

Sebelum pelaku ditangkap, korban yang kini berusia 17 tahun mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025, ketika masih duduk di bangku SMP. Korban mengatakan bahwa dirinya dipaksa dan diancam dibunuh jika menolak.

“Awalnya dipaksa. Kalau tidak mau akan dibunuh pakai pisau,” ujar korban saat ditemui bersama ibunya pada Rabu (3/12/2025).

Aksi pemerkosaan dilakukan berulang kali, baik di kamar tidur maupun kamar mandi. Korban mengaku selalu diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.

Kecurigaan ibu korban muncul setelah ia mendengar teriakan dari dalam kamar sekitar pukul 02.00 WIB, namun saat itu ia tidak dapat masuk karena pintu dikunci dari luar. Setelah didampingi ketua RT dan perangkat desa, korban akhirnya berani menjelaskan kejadian yang sebenarnya, hingga laporan disampaikan ke Polres Pemalang pada awal Oktober 2025.

Lebih mengejutkan lagi, ibu korban juga mengungkapkan dugaan kejahatan lain. Pelaku diduga pernah menjual anak kandungnya sendiri saat masih berusia satu tahun kepada seseorang di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, dengan harga Rp3,5 juta. Bayi tersebut akhirnya dapat kembali setelah ibu korban menebusnya seharga Rp2 juta. Kini anak itu telah berusia lima tahun.

Koordinator RPPA Kecamatan Berdaya wilayah Ulujami, Urip Basuki, menegaskan bahwa tidak ada ruang penyelesaian secara restorative justice dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. RPPA memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan.

Ibu korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya demi keadilan bagi anaknya.
“Saya ingin pelaku dihukum setegas-tegasnya. Supaya tidak ada lagi anak yang mengalami seperti anak saya,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Pemalang dan proses hukum sedang berjalan.(FN)

Exit mobile version