Perangkat Desa Lewati Batas Usia Masih Nikmati Siltap dan Bengkok, Pakar Hukum Sebut Alarm Korupsi Sistemik di Pemalang

 

SeputarKita, Pemalang – Praktik masih aktifnya sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pemalang yang telah melampaui batas usia namun tetap menerima penghasilan tetap (siltap), fasilitas jabatan, serta menguasai tanah bengkok, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan administrasi pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana KORUPSI.

Praktisi hukum nasional, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan perangkat desa tetap menjabat dan menikmati hak keuangan setelah melewati batas usia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.

“Tanah bengkok dan siltap itu melekat pada jabatan, bukan pada orang. Ketika jabatan sudah tidak sah secara hukum, maka setiap hak keuangan dan penguasaan tanah bengkok berubah menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Imam Subiyanto, Rabu (17/12/2025).

 

Pola Lama Dinilai Tidak Berlaku, Pembiaran Dianggap Fatal.

Menurut Imam, masih digunakannya pola lama dalam tata kelola perangkat desa merupakan kekeliruan serius. Undang-undang pemerintahan desa telah mengalami perubahan mendasar, sehingga praktik yang masih merujuk pada ketentuan lama tidak lagi memiliki legitimasi hukum.

Ia menilai pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwenang justru memperparah persoalan dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran desa secara sistematis.

“Ini bukan soal kemanusiaan atau penghormatan jasa pengabdian, tetapi soal kepatuhan hukum dan keadilan anggaran. Jika dibiarkan, maka ini adalah bentuk pembiaran yang berbahaya,” ujarnya.

Berpotensi Masuk Ranah Tipikor.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Perangkat desa yang sudah tidak sah secara hukum namun masih menerima siltap dan hasil tanah bengkok dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dalam kondisi tertentu, praktik ini dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan pembiaran yang dilakukan secara sadar oleh pejabat terkait bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan jabatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada perangkat desa yang bersangkutan, tetapi juga dapat menjalar kepada kepala desa, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), hingga pihak-pihak yang mengetahui namun tidak mengambil tindakan.

Desakan kepada Bupati dan DPRD.

Atas kondisi tersebut, Imam mendesak Bupati Pemalang segera mengeluarkan instruksi resmi untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap perangkat desa yang telah melampaui batas usia, termasuk penghentian siltap serta penataan ulang pengelolaan tanah bengkok.

Selain itu, DPRD Kabupaten Pemalang diminta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dengan memanggil Dispermades serta mendorong dilakukannya audit terbuka terhadap penggunaan dana desa.

“Penataan perangkat desa bukan tindakan tidak manusiawi, melainkan kewajiban hukum. Jika praktik ini terus dipelihara, maka Pemalang berpotensi menghadapi korupsi sistemik di level desa,” pungkasnya.

Dorongan Audit dan Penegakan Hukum.

Imam juga mendorong Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara. Menurutnya, transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan dana desa dikelola sesuai peruntukannya dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (FN)

Check Also

Menjaga Warisan Leluhur, Keluarga H. Sapuan dan Hj. Maftucha Lestarikan Tradisi Sawur di Desa Rowosari

Menjaga Warisan Leluhur, Keluarga H. Sapuan dan Hj. Maftucha Lestarikan Tradisi Sawur di Desa Rowosari

SeputarKita,Pemalang — Menjaga nilai-nilai budaya dan tradisi leluhur terus dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Pemalang. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *