
SeputarKita, Nganjuk – Kasus perselisihan antara nasabah dan pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) muncul di Kabupaten Nganjuk. Suwanto, seorang pekerja borongan bangunan dari Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, mengaku agunan mobilnya hilang setelah tidak mampu membayar angsuran pinjaman, dan berniat melaporkan kepala KSP Sentra Dana Makmur, Rakita, ke jalur hukum. Sebaliknya, Rakita membenarkan adanya pinjaman namun menyatakan mobil sudah diserahkan Suwanto sendiri untuk dijual.
Peristiwa berawal tahun 2008, ketika Suwanto memborong pekerjaan renovasi rumah saudara Rakita (yang juga kepala KSP Sentra Dana Makmur) di Jalan Mastrib, Nganjuk, serta rumah makan Rakitos di Desa Pserut, Kecamatan Sukomoro. Dari hubungan yang terjalin, Suwanto ditawari pinjaman untuk menambah modal usaha.
Pada bulan Maret 2009, Suwanto mengajukan pinjaman sebesar Rp 75.000.000,- dengan agunan BPKB Mobil Daihatsu tahun 2002 dan sertipikat tanah miliknya. Pengajuan diizinkan, dengan angsuran bulanan sekitar Rp 3.800.000,- mulai tanggal 06 Maret 2009. Suwanto mengangsur rutin pada bulan April dan Mei, namun mulai bulan Juni tidak bisa melanjutkan karena usahanya bangkrut.
Setelah itu, staf KSP datang ke rumah Suwanto dan menyodorkan berkas untuk menandatangani pengalihan hak penjualan agunan. Yang membuat Suwanto kaget, ketika dia menanyakan keberadaan mobil dan BPKB-nya, pihak KSP tidak bisa memberitahu keberadaannya. “Saya tidak pernah menandatangani pengalihan penjualan ke pihak lain sampai hari ini, tapi mereka tidak bisa menunjukkan barang agunan saya,” ujar Suwanto.
Merasa dirugikan, Suwanto menyatakan akan melaporkan Rakita ke jalur hukum. Sebaliknya, Rakita membenarkan adanya nasabah bernama Suwanto dengan jaminan BPKB mobil dan sertipikat tanah yang telat bayar. “Mobil dan BPKB sudah diserahkan Suwanto sendiri kepada staf saya untuk dijual dan mengurangi pinjaman pokok,” kata Rakita, yang juga pengusaha rumah makan di Nganjuk. Dia menambahkan, jika Suwanto ingin menempuh jalur hukum, dia akan mempersilahkan dan juga akan menuntut balik pencemaran nama baik. (NT).
