
SeputarKita, Lampung Timur – Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) resmi mengeluarkan Perintah Administratif Nomor 012/DPW-YKBA/DPA/APBD/XII/2025 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA) Kabupaten Lampung Timur dalam rangka menegakkan hukum administrasi negara dan memastikan transparansi pengelolaan APBD tahun 2025. Senin, 29 Desember 2025.
Instrumen hukum publik yang bersifat imperatif dan mengikat ini bertujuan mengawasi kepatuhan jabatan publik terhadap kewajiban konstitusional tentang keterbukaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Realisasi APBD. “Ini bukan sekadar permohonan atau imbauan, melainkan tindakan hukum administratif aktif untuk menguji pelaksanaan asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi fiskal,” ujar Ketua Umum LPK-YKBA, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. dalam keterangannya.
Dia menegaskan, “Dalam doktrin hukum administrasi negara, supremasi hukum tidak mengenal kompromi. Kewajiban pengelolaan dan keterbukaan keuangan daerah berada langsung pada Pengguna Anggaran dan tidak dapat didelegasikan sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.” Menurutnya, setiap upaya pengalihan tanggung jawaban kepada organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat teknis merupakan pengingkaran kewajiban jabatan yang tidak menghapus pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana.
LPK-YKBA menetapkan tenggang waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan untuk pemenuhan perintah ini. “Apabila tidak dipenuhi, maka mekanisme penegakan lanjutan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk terkait pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, delik pidana informasi publik, dan maladministrasi berat,” jelas Eko.
Perintah ini secara khusus mencakup keterbukaan tiga klaster strategis: DPA Sekretariat Daerah (khususnya Program Pelayanan Administrasi Pimpinan), DPA Belanja Hibah (uang dan barang kepada pihak luar pemerintahan), serta DPA Belanja Pemeliharaan yang berkaitan dengan jalan, drainase, gedung, dan aset daerah – yang semuanya wajib terbuka sesuai hukum positif.
Siaran pers ini disusun untuk kepentingan publik dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan tindak pidana. Pihak yang merasa keberatan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai langkah lanjutan, perintah administratif akan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung untuk mendorong pelaksanaan audit kepatuhan atas pengelolaan APBD Kabupaten Lampung Timur. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan dengan benar dan dapat diawasi publik,” pungkas Eko. (Red).
