
Seputarkita,JOMBANG – Bertepatan Hari Anti Korupsi Selasa(9/12/25) beberapa kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penghapusan dan perpindahan aset Desa Mancar, Kecamatan Peterongan kabupaten jombang turut dilaporkan FRMJ ke kejaksaan. FRMJ menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penghapusan hingga kompensasi aset.
“Informasi yang kami terima ada tiga aset berupa bangunan gedung PKK, gedung koperasi, dan gedung posyandu yang kini telah dibongkar. Tiga aset itu diberi kompensasi senilai Rp 271 juta. Nilai ini diduga tak sebanding dengan kondisi fakta bangunan di lapangan yang nilainya ditaksir lebih dari itu,” ujar Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim.
Dia juga menyoroti dugaan penyimpangan proses appraisal serta aliran kompensasi ke rekening desa yang dinilai tidak transparan. ”Ini tentu tidak sesuai mekanisme. Juga tidak transparan dan berpotensi merugikan negara padahal semua dengan pejabat publik harus memberikan pemaparan keterbukaan informasi publik (kip).
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang perangkat desa di Dusun Murong, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
Adapun laporan ketiga menyoroti dugaan pelanggaran dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah madrasah di bawah Kementerian Agama Jombang.
“Jadi temuan kami soal ini mendapati adanya salah satu guru yang diangkat PPPK. Padahal berdasarkan data yang kami dapati, guru tersebut juga sebagai karyawan Pertamina,” kata Fattah.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati menyampaikan apresiasi terhadap peran publik dalam mengawal integritas pemerintahan.
“Tentunya dari kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dan berani melaporkan ke penegak hukum,” kata Dyah.
Ia menegaskan laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. ”Nantinya akan kami pelajari dulu, untuk materi masih belum bisa kami buka ke publik,’’ pungkasnya.(WD)
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur