
Seputarkita,JOMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang memastikan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur di area parkir khusus angkutan barang di Kecamatan Perak telah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut mencakup persyaratan lingkungan dan analisis dampak lalu lintas.
Kepala Dishub Jombang, Sugianto, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yohan Kartika, menjelaskan bahwa dua dokumen utama—yakni UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)—telah disiapkan secara lengkap.
“Penyusunan dokumen UKL-UPL sudah dimulai sejak awal Oktober dan selesai pada awal November. Namun, proses sidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang baru dapat dilaksanakan pada Kamis (27/11),” ujar Yohan.
“Hari ini (kemarin), dokumen UKL-UPL resmi disidangkan di DLH,” tambahnya.
Sementara itu, dokumen Andalalin juga dipastikan selesai melalui serangkaian kajian teknis.
“Untuk Andalalin, kajiannya sudah tuntas. Saat ini tinggal menunggu proses administratif dalam tahap persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Secara teknis sudah dibahas, hanya administrasi yang masih berjalan,” jelasnya.
Yohan menegaskan bahwa keberadaan dokumen UKL-UPL dan Andalalin tidak hanya menjadi syarat pada masa pembangunan, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman ketika area parkir barang tersebut mulai beroperasi.
“Dokumen ini bukan hanya diperlukan pada tahap konstruksi, tetapi juga saat operasional untuk memastikan tidak terjadi gangguan lingkungan maupun lalu lintas,” ungkapnya.
Pihaknya memastikan seluruh rekomendasi teknis telah dipenuhi agar fasilitas tersebut nantinya dapat berfungsi optimal tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Semua rekomendasi dan persyaratan kami penuhi. Kami ingin memastikan fasilitas ini aman, tertib, dan tidak menimbulkan masalah,” tegas Yohan.(WD)
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur