
Seputarkita,Tanggamus – Mirza YB ,Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pimpin keberatangkatan pengurus Apdesi Kabupaten Tanggamus ke Jakarta pada Minggu (7/12/2025
keberangkatan pengurus DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus ke-jakarta sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Rest Area Pugung menjadi titik berkumpul para pengurus Apdesi Tanggamus sebelum keberangkatan ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi nasional melalui aksi damai yang akan digelar bersama DPP Apdesi
Keberangkatan pengurus DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus ini berdasarkan undangan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI)
DPP Apdesi bersama-sama dengan DPC Apdesi seluruh Indonesia akan menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi nasional kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta
aksi damai tersebut akan menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai memberatkan pemerintah desa
Dalam surat undangan aksi damai tertanggal 1 Desember 2025, DPP Apdesi menyebut bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi desa se-Indonesia yang menolak keras Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025
“ Tujuan kami mengadakan aksi untuk menggugah hati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar desa tetap menjadi garda terdepan sebagai pelayan masyarakat,” ungkapkan tersebut tertulis dalam surat DPP Apdesi kepada kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga desa se-Indonesia.
Sementara saat diwawancarai awak media Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus, Mirza YB, menuturkan. keberangkatan kami ke Jakarta merupakan langkah tegas para Kepala Pekon/Desa untuk menyuarakan keluhan masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Pasalnya, Dana Desa Non Ear Mark tahap II, untuk insentif keagamaan, staf pekon, Linmas, RT, RW, dan kepala dusun belum terbayarkan selama enam bulan terakhir di tahun 2025 ini
“Sopir ambulans, RT, RW, Linmas, penjaga makam, penjaga malam serta berbagai kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa juga ikut terhambat.
sudah 6 bulan belum dibayar. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi. Belum lagi pembangunan jadi terhambat karena DD tidak cair sampai sekarang, ujar Mirza.YB.
Mirza,,YB menambahkan, mandeknya pencairan Dana Desa Non Ear Mark tahap II terjadi usai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menghentikan penyaluran DD Non Ear Mark tahap II mulai 17 September 2025 sebagaimana tercantum dalam pasal 29B.
“Kami kepala pekon dituntut oleh masyarakat. Makanya kami ke Jakarta, buat aksi damai supaya Presiden Prabowo meninjau ulang PMK nomor 81 tahun 2025,” tegasnya.
Berdasarkan data rekapitulasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Tanggamus per 5 Desember 2025, dari total 299 pekon, sebanyak 132 pekon sudah menerima DD Non Ear Mark tahap II, sedangkan 167 pekon belum tersalurkan.Untuk DD Ear Mark, dari 299 pekon, 287 sudah salur dan 12 pekon belum menerima.
Selain menuntut pencairan DD Non Ear Mark tahap II, peserta aksi damai juga membawa tiga tuntutan ke Presiden RI, antara lain: pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025, pencabutan PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dan meninjau peraturan lain yang mencabut kewenangan desa dalam tata kelola keuangan melalui musyawarah desa(wan)
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur