Sisir Tiga Kecamatan di Magetan, Satpol PP & Bea Cukai Madiun Sita Ratusan Rokok Ilegal

SeputarKita, Magetan — Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan kembali digencarkan. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Bea Cukai Madiun melakukan operasi besar dengan menyisir sejumlah titik rawan penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Magetan.

Kegiatan Ops ini diawali dengan APP pimpinan, dalam hal ini disampaikan oleh Kabid Penegakan Perda. Kegiatan ini terbagi dalam 3 wilayah kecamatan, yaitu Kec. Ngariboyo, Kec. Kartoharjo dan Kec. Barat.

Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar, operasi kali ini melibatkan tiga tim gabungan dari Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun. Masing-masing tim diterjunkan untuk menyisir tiga wilayah berbeda secara serentak.

“Di kecamatan Ngariboyo, ditemukan sebanyak -/+ 200 bungkus bkc illegal tanpa dilekati pita cukai, dan kemudian tersebut di bawa ke kantor BC Madiun untuk dilakukan proses selanjutnya.Setelah dilakukan proses administrasi oleh personel Bea Cukai Madiun, seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” ungkap Gunendar.

Sedangkan di kecamatan Kartoharjo nihil temuan, tetapi didapati informasi dari warga masyarakat bahwa ada toko yang menjual bkc illegal akan tetapi belum ditemukan lokasinya.

“Informasi ini akan segera kami tindak lanjuti dengan penelusuran lebih mendalam bersama tim lapangan,” ujarnya.

Sementara di kecamatan barat, ditemukan BKC illegal sebanyak 39 bungkus bkc illegal dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Setelah dilakukan proses administrasi oleh personil BC Madiun, kemudian BB BKC illegal di bawa ke kantor BC Madiun untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk dilakukan proses administrasi lebih lanjut,” kata Gunendar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen nyata Pemkab Magetan dalam menegakkan aturan dan mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan rutin bersama Bea Cukai Madiun serta menggandeng pemerintah kecamatan dan desa agar masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Magetan berharap, melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk legal yang sudah membayar pajak negara. Dengan demikian, stabilitas ekonomi daerah dapat terjaga sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang cukai. (Nd)

Check Also

Warga Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Tanah PTSL di Desa Kedungdowo

Warga Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Tanah PTSL di Desa Kedungdowo

  SeputarKita, Nganjuk – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah bertujuan membantu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *