
Seputarkita,Pemalang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang kembali menggelar operasi penertiban sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai keberadaan warung-warung yang diduga menyediakan praktik prostitusi di sekitar Jembatan Sirayak, Kecamatan Taman. Operasi ini dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, mulai pukul 14.00 WIB, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pelanggaran Perda. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Pemalang untuk menjalani pemeriksaan dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika hasil pemeriksaan menguatkan adanya unsur pelanggaran, para terduga akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Ahmad Hidayat, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban umum dan merespons cepat aduan masyarakat.
“Kami bergerak berdasarkan laporan warga dan ketentuan Perda yang berlaku. Jika terbukti melanggar, kami akan lanjutkan proses ke Tipiring. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menekan praktik prostitusi dan berbagai permasalahan sosial lainnya. Partisipasi warga sangat membantu kami menjaga ketertiban di Pemalang,” ujarnya.
Satpol PP berharap operasi ini mampu memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas yang meresahkan.(FN)
