
SeputarKita, Surabaya – Para pedagang buah yang berada di daerah Tanjungsari menolak dengan aturan perda kota Surabaya tentang pasar, dimana dalam aturan tersebut jam operasional pasar akan di batasi dari pukul 16.00 s/d 22.00 wib.
Saat di temui awak media ( 12/11/25 ), Ketua paguyuban pasar buah Tanjungsari 77, H.M. Umbar Rifa’i menuturkan “Kami jelas menolak peraturan tersebut karena ini buah bukan sembako yang bisa tahan lama, kalau di batasi jelas merugikan kami sebagai pedagang, kalau sekiranya aturan tersebut tidak memenuhi unsur keadilan dan kesejahteraan, maka harus di pertimbangkan bahkan harus di hapus karena tidak sesuai dengan UUD ’45.

“Kami sebagai rakyat kecil yang mencari makan di kota kami sendiri, sejak 2010 sudah di relokasi beberapa kali dan menjadi bulan – bulanan Satpol PP mulai dari pasar Koblen, pasar Peneleh dengan alasan menggangu pengguna jalan, kita sudah penuhi pindah di Tanjungsari tapi masih saja di ganggu dengan dalih perda / aturan”, ujar pria asli Surabaya yang biasa di sapa Abah Rifa’i.
Pedagang buah yang jumlahnya ratusan tersebut juga menyesalkan tindakan pemkot Surabaya yang akan menerapkan aturan jam operasional, “Kami berterima kasih kepada H. Muhammad Ali selaku pengelola pasar buah Tanjungsari 77 yang sudah menyediakan tempat bagi kami, yang awalnya di pinggir jalan di tampung di tempat yang nyaman, seharusnya pemkot dalam hal ini walikota memberikan apresiasi dan penghargaan kepada beliau”, ujar salah satu pedagang.

Pedagang juga mengherankan dengan kota Surabaya yang notebene sebagai kota terbesar kedua tapi sampai saat ini tidak mempunyai pasar induk. Kalau kami memang mengganggu dan akan di relokasi mohon pemkot Surabaya menyediakan Pasar Induk yang strategis dan mudah di jangkau.
Para pedagang berharap dengan perekonomian saat ini yang sangat susah bagi pedagang sedangkan di sisi lain harus memenuhi kebutuhan keluarga, sekiranya pemkot Surabaya memberikan jalan keluar yang terbaik bagi warganya yang mencari nafkah karena modal kami juga hasil dari pinjaman Bank.
Seperti di ketahui pihak Dinkopumdag dan Satpol PP beserta pihak terkait, beberapa kali melakukan sosialisasi dengan para pedagang namun mengalami jalan buntu tidak ada jalan keluar yang bisa di terima oleh para pedagang. (Bas).
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur