
Seputarkita,Magetan – Aksi nekat sepasang suami istri (pasutri) asal Magetan berakhir di tangan aparat kepolisian. Pasalnya, keduanya diduga kuat mencuri sepeda motor milik ibu kandung sang suami sendiri.
Pelaku berinisial IRS (23) dan RA (27) berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10/2025) pagi. Saat ditangkap, IRS tengah duduk di teras rumah, sementara RA berada di dalam kamar.
Kasus ini berawal dari laporan ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu (19/10/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan — pelaku pencurian ternyata adalah anak kandung korban bersama istrinya.

Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut diduga menggunakan kunci cadangan motor yang sebelumnya hilang untuk melancarkan aksinya. Setelah motor berhasil dibawa kabur, mereka menjualnya di wilayah Mojokerto dengan harga sekitar Rp4,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut.
> “Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Magetan juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta tidak segan melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan melalui layanan 110 Polri.(Ndri)
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur