
SeputarKita,Pemalang – Kejaksaan Negeri Pemalang menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara oleh oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa tidak otomatis menghapus unsur pidana korupsi. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., C.N., M.M., saat diwawancarai dalam kegiatan BangDeJa (Bangun Desa Bersama Jaksa) yang digelar di GOR Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Selasa 11 november 2025.
Dalam keterangannya, Rina Idawani menjelaskan bahwa setiap dugaan kasus korupsi harus melalui tahapan hukum yang jelas dan terukur.

“Kita lihat dulu, semua ada tahapannya. Mulai dari proses pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan oleh Inspektorat. Ketika ditemukan adanya kerugian negara, auditor akan menghitung jumlahnya. Namun yang paling penting, kita melihat unsur mens rea-nya atau niat jahat dari perbuatan tersebut,” ujar Rina Idawani.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H., menambahkan bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur niat jahat dan kesengajaan untuk berbuat jahat menjadi salah satu dasar penilaian dalam penagakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi tujuan dalam setiap prosesnya.
“Ketika kita bicara kerugian keuangan negara, tidak hanya soal jumlahnya, tetapi juga bagaimana mens rea-nya. Apakah ada niat jahat dalam tindakan itu? Karena kalau memang terbukti ada niat, maka pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana,” jelas Rafli ( sapaan akrabnya).
Apa itu Mens Rea,,? Secara sederhana, mens rea merupakan istilah hukum yang berarti niat atau kehendak jahat seseorang saat melakukan suatu perbuatan. Dalam konteks korupsi Dana Desa, mens rea menjadi unsur penting yang menentukan apakah tindakan penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan kesengajaan atau tidak.
Melalui kegiatan BangDeJa (Bangun Desa Bersama Jaksa), Kejaksaan Negeri Pemalang tidak hanya memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa, tetapi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Penegasan terkait pentingnya unsur mens rea ini menjadi pengingat bahwa pengembalian uang negara bukan berarti bebas dari jerat hukum, karena hukum tetap menilai niat dan kesadaran dalam perbuatan korupsi. Kejaksaan berharap kegiatan seperti BangDeJa dapat meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berintegritas di Kabupaten Pemalang. (FN)
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur