
Seputarkita,JOMBANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kembali menggelar rapat paripurna, Kamis 27 November 2025 siang. Di agenda terbaru ini, wakil rakyat menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Pembinaan Desa / Kelurahan sadar Hukum.
Paripurna kali ini penyampaian jawaban sendiri merupakan tindak lanjut atas sumbangsih serta pemikiran Bupati yang disampaikan pada tanggal 20 November 2025 lalu.
Desa / Kelurahan Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan pelaksanaan program tersebut,” papar Mochamad Fauzan, anggota DPRD Kabupaten Jombang, saat membacakan jawaban.
Dijelaskan olehnya, tujuan utama pembentukan regulasi tak lain yakni membangun budaya hukum di masyarakat. Sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, serta mewujudkan supremasi hukum di Indonesia, yang dilakukan melalui kolaborasi berbagai instansi pemerintah dan masyarakat.
Desa / Kelurahan sadar hukum berperan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan transformasi digital pemerintahan daerah,” jelasnya.
Ditekankan oleh Politisi PKB itu, landasan pembentukan Raperda berpijak pada gagasan dasar bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control), tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui pembinaan hukum, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang mampu menjaga harmoni sosial, menyelesaikan konflik secara damai, serta mendorong keadilan sosial dan kesetaraan gender,” ungkapnya.
Sepakat dengan Bupati, kalangan legislatif memastikan jika upaya pembentukan dilakukan melalui berbagai kegiatan pembinaan hukum. Mulai dari penyuluhan hukum, temu sadar hukum, lomba Kadarkum, dan konsultasi hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan
Program ini merupakan upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan masyarakat, dengan Kepala Desa/Lurah berperan sebagai juru damai dan paralegal dalam menyelesaikan masalah hukum secara non-litigasi,” tegasnya.
Nantinya, ujung tombak program sendiri tak lain yaitu Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Dimana dalam implementasinya, diatur oleh Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. “Keluarga Sadar Hukum tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi benar-benar mampu menjalankan fungsi untuk edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan hukum di tingkat Desa/Kelurahan. Kami sampaikan terima kasih dan Kami berharap penyusunan Peraturan Bupatinya bisa segera terlaksana setelah Peraturan Daerah ini diundangkan,” ulasnya.
Terhadap saran agar susunan Tim Pembina Keluarga Sadar Hukum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar kinerja pembinaan pembentukan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum lebih efektif dan efisien.

