Seputarkita,Tanggamus- Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan perampokan yang sempat viral di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
Setelah dilakukan penyelidikan Pihak Satreskrim Polres Tanggamus nenemukan bahwa kasus Perampokan tersebut hanyalah rekayasa karena terlilit hutang
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan bahwa laporan palsu itu dibuat oleh BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
“Korban mengaku dirampok tiga pria bersenjata tajam dan kehilangan uang serta emas. Namun hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi membantah semuanya. Setelah dikonfrontasi, BC akhirnya mengakui bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi,” ujar AKP Khairul, Senin (20/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif BC membuat laporan palsu karena terlilit utang hingga Rp15 juta kepada rentenir saat bekerja di Jakarta. Ia bahkan melukai dirinya sendiri agar cerita rekayasa terlihat meyakinkan.
“Luka di pipi dan tangan dibuat sendiri menggunakan pinset. Tidak ada kekerasan dari pihak lain,” jelas Kasat.
Polisi kini tengah menindaklanjuti kasus ini dan menyiapkan gelar perkara untuk menentukan status hukum pelapor.
AKP Khairul menegaskan, membuat laporan palsu adalah tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP. “Kami imbau masyarakat tidak bermain-main dengan hukum. Setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan pasti terungkap,” tegasnya.
Dalam video klarifikasi, BC juga meminta maaf kepada Polres Tanggamus dan berjanji tidak mengulanginya lagi.(Wan)