Satreskrim Jombang Tangkap Tiga Pelaku Residivis Kasus Pencurian Toko dan Curanmor

Seputarkita,Jombang,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku kejahatan dalam dua kasus berbeda yang terjadi di Kabupaten Jombang. Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis alias pelaku lama.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman kantor Satreskrim Polres Jombang, Kamis (9/10/2025).

Tindak pidana pertama adalah kasus pencurian di Toko Sembako Berkah Merdeka, Sumobito, yang terjadi pada 30 September 2025.

Pelaku berinisial DTC, warga Sumobito yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2011. Sebelum beraksi, pelaku sempat melakukan pemantauan dengan berpura-pura menjadi pembeli.

“Pelaku ini akhirnya melakukan aksi pencuriannya pada malam hari pukul 00.15 dengan masuk melalui tembok belakang mencongkel jendela menggunakan linggis yang memang sudah disiapkan,” jelas AKP Margono. Pelaku menutup kepalanya menggunakan sebo dan mukena saat beraksi.

Pelaku berhasil membawa 86 bungkus rokok dan uang tunai Rp400.000,00. Rokok hasil curian dijual seharga Rp1,5 juta, yang menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membayar utang, termasuk pinjaman online (pinjol), dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku sempat melarikan diri ke Bali sebelum memutuskan kembali ke Jombang dan menyerahkan diri karena merasa dikejar polisi. Pelaku DTC dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tindak kejahatan kedua adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh dua pelaku, MG dan FAJ, keduanya warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben.

Aksi ini terjadi pada 25 September 2025, pukul 14.00 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4286 TT yang diparkir korban. Mereka melihat kunci motor diletakkan di dalam dashboard motor.

Setelah beraksi, pelaku memposting motor hasil curian secara online untuk dijual. Petugas Satreskrim yang tengah melakukan penyidikan kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji transaksi di wilayah Mojokerto.

“Saat perjanjian transaksi di Mojokerto tersebut, tim Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti motor pencuriannya,” terang Kasatreskrim.

Kedua pelaku, MG dan FAJ, juga merupakan residivis dalam kasus pidana yang sama. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(WD)

Check Also

Satresnarkoba Polres Nganjuk Gulung Pengedar Sabu di Sawahan, Puluhan Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Nganjuk Gulung Pengedar Sabu di Sawahan, Puluhan Paket Diamankan

Seputar Kita,Nganjuk –  Operasi Tumpas Semeru 2025 kembali mencatat keberhasilan. Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *