Site icon Media Seputar Kita

Beraksi di Nganjuk, Dua Perampok Minimarket Tertangkap di Magetan

 

SeputarKita, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Swalayan Alfamart Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Kamis (23/10/2025).

Dua pelaku berinisial HK (34), warga Desa Barus, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Demak, dan SD (43), warga Kelurahan Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan oleh petugas dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Bagor dan Unit Resmob Polres Nganjuk yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Magetan serta Ditreskrimum Polda Jatim. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Magetan setelah mengakui keterlibatannya dalam aksi curas di Alfamart Paron pada 4 September 2025 lalu.

“Benar, kedua pelaku merupakan jaringan antarprovinsi yang juga terlibat kasus serupa di beberapa wilayah Jawa Timur. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum di Polda Jatim,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. menjelaskan, kejadian bermula saat tiga orang pelaku masuk ke toko Alfamart pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Mereka menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada dua karyawan yang sedang berjaga, lalu memaksa membuka brankas penyimpanan uang.

“Setelah berhasil mengambil uang sekitar Rp37 juta, korban diikat dengan lakban dan ditinggalkan di dalam toko,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna putih, dua bilah golok, satu tas hitam, dan dua utas lakban merah bertuliskan fragile. Barang-barang tersebut digunakan pelaku saat beraksi maupun melarikan diri.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan lintas daerah terus kami kejar tanpa batas wilayah. Kami berkomitmen menjaga rasa aman bagi masyarakat dengan memperkuat kolaborasi antar-polres dan Polda,” tegas AKP Sukaca.

Kapolres Nganjuk menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk selalu waspada dan aktif melapor apabila mengetahui potensi tindak kriminal melalui WhatsApp Lapor Kapolres Nganjuk di nomor 0811-5111-0110 atau Call Center 110.

“Semoga pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukum Nganjuk,” pungkas Kapolres.(NT)

Exit mobile version