SeputarKita,Nganjuk – Polres Nganjuk melalui Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, petugas berhasil mengungkap peredaran pil dobel L dengan barang bukti sebanyak 2.917 butir.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (25), warga Dusun Pogoh, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, serta PJ (44), warga Dusun Dadi, Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Keduanya ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Satresnarkoba.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang terlarang ini,” tegas Kapolres, Selasa (9/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 2.769 butir pil dobel L, uang tunai Rp60 ribu, serta sebuah ponsel Infinix dari tangan SA. Sementara dari PJ, diamankan 148 butir pil dobel L dan satu unit ponsel Redmi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan penyelidikan di lapangan.
> “Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua pengedar dengan total ribuan butir pil dobel L. Saat ini kami juga memburu pemasok lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan bila menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungannya.(NT)