Larangan Pengamen dan Peminta Sumbangan di Desa Mlorah, Warga Nilai Kebijakan Tepat untuk Keamanan Lingkungan

SeputarKita, Nganjuk – Warga Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, kompak membuat aturan bersama terkait larangan bagi pengamen dan peminta sumbangan yang masuk ke wilayah mereka. Desa Mlorah sendiri terdiri dari empat dusun, yaitu Mlorah, Sugihan, Ngrandu, Garas, dan Tugu, dengan tujuh RW serta 24 RT.Sabtu (13/9/2025)

Kesepakatan ini muncul setelah sejumlah warga merasa resah dengan banyaknya pengamen maupun peminta sumbangan yang masuk ke desa. Tulisan larangan dipasang di setiap pintu masuk RW. Salah satunya terlihat di RW 02, dengan papan bertuliskan: “Kami Warga RW 02 Menolak Pengamen dan Peminta Sumbangan.”

Ketua RW 02, Pardi, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keluhan masyarakat. “Kami bukan melarang orang mencari nafkah, tapi akhir-akhir ini banyak oknum yang mengatasnamakan pengamen dan peminta sumbangan. Mereka datang berulang kali, bahkan terkesan memanfaatkan situasi. Itu membuat warga tidak nyaman,” ujar Pardi.

Ia menambahkan, langkah ini bukan berarti menutup kepedulian sosial, melainkan menjaga kondusivitas lingkungan. “Kalau benar-benar ada yang membutuhkan, kita bisa bahas bersama lewat jalur resmi desa. Tapi jangan sampai kedok pengamen dan peminta sumbangan dipakai untuk tujuan lain, apalagi yang bisa mengarah ke tindakan kriminal,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, warga berharap Desa Mlorah tetap aman, tenteram, dan terbebas dari keresahan akibat aktivitas oknum yang tidak bertanggung jawab.(NT)

Check Also

OMI Ngawi Jadi Ajang Asah Prestasi dan Karakter Generasi Muda

OMI Ngawi Jadi Ajang Asah Prestasi dan Karakter Generasi Muda

SeputarKita, Ngawi – Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) tingkat Kabupaten Ngawi resmi digelar di MTsN 5 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *