Tidak Kooperatif Dengan Wartawan, Kades Surabayan Terancam Sanksi Hukum

Sunarto, Kades Surabayan saat ditemui awak media di kediamannya

 

SeputarKita, Lamongan – Kepala Desa (kades) memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas pemerintah desa.

Kades yang tidak kooperatif dengan wartawan dapat menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari sanksi hukum hingga kehilangan kepercayaan publik.

Hal tersebut disampaikan Sun Aryo Pemimpin Redaksi Media Seputar Kita yang juga Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Kabupaten Magetan. Jumat, (15/08/2025).

“Didalam Pasal 18 UU Pers mengatur tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Menghalang-halangi wartawan dalam mencari, memperoleh, atau menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.” Tutur Aryo

Menurut Aryo, sikap tidak kooperatif juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Masyarakat akan menilai bahwa kades tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Bahkan dalam kasus yang parah, masyarakat dapat menuntut kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Tangkapan layar WhatsApp ketika awakmedia tidak di gubris oleh Camat Sukodadi

 

Hal tersebut diungkapkan setelah Sunarto selaku Kepala Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan bersikap tidak kooperatif, meremehkan, atau bahkan arogan saat berhadapan dengan wartawan yang melakukan konfirmasi terkait kualitas salah satu pekerjaan di desa tersebut.

Sebelumnya, awak media sudah beberapa kali berkunjung ke Kantor Desa Surabayan, namun tidak pernah bertemu dengan sang kepala desa.

Setelah dihubungi melalui ponselnya, Kades berkenan menemui wartawan di rumahnya untuk memberi konfirmasi terkait masalah proyek Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Dusun Kedangean, Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Namun, niat baik untuk konfirmasi yang sudah disepakati bertemu di rumahnya tepat pukul 14.00 WIB justru disambut dengan tindakan tidak kooperatif dan terkesan arogan.

Kades Surabayan melontarkan nada tinggi dengan emosi yang meledak seakan tidak menunjukkan etika yang baik seorang Kepala Desa. Dengan nada tinggi dan kasar ia mengatakan akan mencari awak media jika diberitakan dan tidak takut karena anak buahnya banyak diluar.

“Silakan laporkan, aku tidak takut, pasti kamu tak cari.” Bentak Sunarto.

Merasa diintimidasi, awak media segera melapor ke Kantor Redaksi untuk mendapatkan tanggapan dan penyelesaian permasalahan dari divisi hukum redaksi.

Sementara itu, Camat Sukodadi Ismaun kerika dikonfirmasi terkait hal tersebut, baik melalui panggilan seluler nya maupun pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan sama sekali. (Red).

Check Also

Desa Klegen Tegaskan Transparansi, Papan Proyek Pengaspalan Sudah Terpasang.

Desa Klegen Tegaskan Transparansi, Papan Proyek Pengaspalan Sudah Terpasang.

Seputarkita,Pemalang, – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ketiadaan papan informasi pada proyek pengaspalan di Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *