Site icon Media Seputar Kita

Somasi Panas! KAI Magetan Tantang KCP Nasari Madiun Buka-Bukaan Soal Asuransi Pensiun

Seputarkita,MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan resmi melayangkan somasi terbuka kepada Koperasi Nasari Cabang Pembantu (KCP) Madiun. Somasi yang dikirim pada 4 Agustus 2025 itu mendesak pihak koperasi menyerahkan salinan polis asuransi kredit pensiun atas nama Rachmad Sujitno, pensiunan asal Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Melalui kuasa hukumnya, Gunadi, S.H. dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., DPC KAI menilai pihak koperasi tidak transparan dalam pengelolaan dokumen asuransi. “Premi sebesar Rp16,3 juta sudah dibebankan pada saat pencairan kredit pada 22 September 2020. Klien kami berhak menerima salinan polis atau sertifikat kepesertaan asuransi sebagai pihak tertanggung sekaligus pembayar premi,” tegas Gunadi saat dikonfirmasi.

Somasi tersebut juga menyoroti dugaan mal-administrasi di tubuh Koperasi Nasari, termasuk ketidakteraturan pencatatan dana pensiun yang berlangsung hampir tiga tahun tanpa penjelasan memadai. “Kami tidak sekadar menuntut hak klien kami, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan dana asuransi,” tambah Evita.

Dalam surat somasi, DPC KAI Magetan merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya:

Pasal 4 huruf c UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,

Pasal 26 UU No. 40/2014 tentang Perasuransian,

Pasal 1338 dan 1365 KUHPerdata,

serta UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pihak koperasi diberi tenggat tiga hari kerja untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak diindahkan, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur perdata maupun pidana, termasuk menggugat ke Pengadilan Negeri dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya persoalan satu pensiunan. Ini soal akuntabilitas lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat,” tegas Gunadi.(Ndri)

Exit mobile version