Site icon Media Seputar Kita

Somasi Kedua Dilayangkan, KAI Magetan Siap Seret KSP Nasari ke Proses Hukum

Seputarkita,MADIUN – Konflik antara nasabah dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Madiun memasuki babak panas. Kuasa hukum dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan, Gunadi, S.H., dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., mewakili debitur Rachmad Sujitno asal Desa Banjarejo, Ngariboyo, Magetan, resmi melayangkan Somasi Kedua pada 12 Agustus 2025.

Somasi ini muncul setelah tanggapan KSP Nasari terhadap Somasi Pertama dinilai tidak memenuhi kewajiban hukum. Poin krusialnya: pihak koperasi belum membuka informasi lengkap terkait polis asuransi jiwa kredit yang otomatis melekat pada setiap pinjaman anggota.

“Premi asuransi dipotong langsung dari pinjaman klien kami. Artinya, uang itu milik nasabah. Mereka berhak mengetahui seluruh detail perjanjian, salinan polis, nomor polis, nama perusahaan asuransi, hingga kontak resmi,” tegas Gunadi.

KSP Nasari mengklaim hanya memegang nomor polis, sementara dokumen asli berada di pihak asuransi. Namun, menurut Gunadi, alasan tersebut tidak sah secara hukum.
“UU Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga KUH Perdata jelas mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Tidak ada alasan menutup-nutupi,” tambahnya.

Ia juga menepis pernyataan bahwa premi akan “hangus” bila tidak ada klaim kematian.
“Permintaan dokumen ini bukan untuk klaim, tapi untuk memastikan nasabah bisa berhubungan langsung dengan perusahaan asuransi. Transparansi adalah hak mutlak anggota koperasi,” ujarnya.

Dalam ultimatum tersebut, KSP Nasari diberi waktu tiga hari kerja untuk memenuhi tuntutan. Jika tidak, KAI Magetan akan membawa kasus ini ke Kementerian Koperasi & UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan jalur hukum, termasuk dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) serta penipuan (Pasal 378 KUHP).

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut pengelolaan premi yang diambil langsung dari pinjaman anggota. Hasilnya berpotensi menjadi preseden hukum penting bagi ribuan anggota koperasi di Indonesia, sekaligus ujian besar bagi transparansi lembaga keuangan berbasis anggota.(Tim)

Exit mobile version