Site icon Media Seputar Kita

Peredaran Obat Terlarang di Pemalang Marak, Polres Diduga “Masuk Angin”.

Seputarkita,Pemalang,– Peredaran obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol di Kabupaten Pemalang kian meresahkan masyarakat. Ironisnya, praktik penjualan obat-obatan tersebut diduga berlangsung bebas, bahkan tidak jauh dari lingkungan kantor kepolisian sektor (Polsek) di wilayah setempat.Sabtu(16/8/2025)

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Pemalang, Muliadi, saat dihubungi via telepon, angkat bicara mengenai lemahnya penegakan hukum yang terkesan hanya menyasar pemakai, sementara jaringan pemasok dan koordinator peredaran seakan dibiarkan bebas berkeliaran.

“Kami menduga pihak Polres Pemalang ini sudah masuk angin. Yang ditangkap hanya pemakai, padahal informasi yang kami dapat ada koordinator besar yang memasok obat-obatan ini. Anehnya lagi, penjual obat itu justru bisa berjualan tak jauh dari kantor Polsek. Kalau aparat terus bungkam, jangan salahkan kami kalau GRIB JAYA akan turun tangan sendiri,” tegas Muliadi.

Menurut Muliadi, aparat penegak hukum seharusnya lebih serius dalam menindak tegas para bandar maupun pemasok, bukan hanya pemakai yang sebenarnya menjadi korban. Ia menilai situasi ini berpotensi menimbulkan kerusakan moral generasi muda Pemalang apabila terus dibiarkan.

Peredaran obat keras tanpa izin resmi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan juga menegaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).”

Dengan dasar hukum tersebut, Muliadi menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang ini sampai ke akar-akarnya.

“Kami tidak main-main. Jika Polres Pemalang tidak serius, GRIB JAYA siap bertindak dengan cara kami sendiri demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat obat-obat terlarang ini,” pungkas Muliadi.(FN)

Exit mobile version