Seputarkita,Magetan – Kasus dugaan kerugian yang dialami para nasabah Koperasi MSI Syariah mulai menemui titik terang. Wawan Wandoyo selaku Ketua Koperasi MSI Syariah akhirnya bersedia menjual aset tanah miliknya sebagai upaya pengembalian uang para korban.
Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani langsung oleh Wawan Wandoyo beserta saksi dari pihak korban. Proses penandatanganan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) di Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan didampingi oleh kuasa hukumnya. Ia menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab dengan cara melepas aset tanah yang dimiliki demi mengembalikan dana para nasabah.
“Kami berharap langkah ini menjadi jalan keluar terbaik agar hak-hak para nasabah bisa segera terpenuhi,” ujar salah satu perwakilan korban usai penandatanganan.
Meski belum menyebutkan detail nilai aset yang akan dijual, kesediaan Wawan Wandoyo menandatangani surat pernyataan dianggap sebagai titik terang bagi para korban yang sejak lama menunggu kejelasan nasib uang mereka.(Ndri)