Seputarkita,Gresik – Pemerintah Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, melaksanakan pembangunan Gedung Serba Guna seluas 1.000 m² dengan Dana Bantuan Khusus (BK) Kabupaten Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 95 juta sesuai ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
Dana Rp 95 juta dialokasikan untuk tahap awal pekerjaan, yaitu penguatan pondasi eksisting, pengecoran sloof beton bertulang, pemasangan dinding ringan, serta rangka atap baja ringan dan penutup atap seng. Pemanfaatan pondasi lama yang telah memenuhi persyaratan teknis diatur dalam SNI 03-2847-2002, Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2011, dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Kembali Struktur Bangunan.
Penguatan pondasi dan pekerjaan lanjutan dilaksanakan berdasarkan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Kabupaten Gresik 2025. Pelaksanaan proyek diawasi oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dan pengawas teknis dari kecamatan serta dinas terkait.
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Papan informasi pekerjaan tersedia sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Alokasi dana tersebut merupakan bagian dari proses pembangunan bertahap, bukan keseluruhan biaya pembangunan gedung baru 1.000 m². Pemanfaatan pondasi eksisting dengan penguatan teknis adalah prosedur standar yang sesuai dengan aturan perundangan.(BAS)