Bea Cukai Tegal Cabut Segel di 2 Gudang PT Indonesia Paragon Comal Usai Tunggakan Rp2,7 Miliar Dilunasi

SeputarKita,Pemalang – Kantor Bea dan Cukai Tegal resmi mencabut segel sita yang sebelumnya dipasang di dua gudang milik PT Indonesia Paragon Comal pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pelepasan segel ini dilakukan setelah pihak perusahaan melunasi tunggakan sebesar Rp2,7 miliar kepada negara.

Kedua lokasi yang dicabut segelnya berada di wilayah Kabupaten Pemalang, masing-masing di Desa Sirangkang (Kecamatan Petarukan),dan di Desa Ujunggede (Kecamatan Ampelgading),. Keduanya sebelumnya disita sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas kewajiban yang belum diselesaikan oleh perusahaan.

Staf Bea dan Cukai Tegal, Surono, mengatakan bahwa pencabutan segel dilakukan karena PT Indonesia Paragon Comal telah memenuhi kewajibannya. “Hari ini saya melepas segel sita karena semua tunggakan telah diselesaikan. Gudang-gudang ini sebelumnya kami sita karena belum ada pembayaran, namun sekarang sudah lunas,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 10 Juli 2025, Kantor Bea dan Cukai Tegal melalui Tim Perbendaharaan menyita aset-aset milik PT Indonesia Paragon Comal sebagai bentuk tindakan tegas atas tunggakan bea masuk. Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai, Heri Sukoco, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan administratif yang panjang.

Dengan berakhirnya proses penagihan dan pelepasan segel ini, pihak Bea dan Cukai memastikan bahwa status hukum seluruh aset PT Indonesia Paragon Comal di dua lokasi tersebut telah kembali normal dan tidak lagi dalam status penyitaan. ( FN )

Check Also

Polres Nganjuk Resmikan Pembangunan Gedung SPPG Serentak di Desa Babadan

Polres Nganjuk Resmikan Pembangunan Gedung SPPG Serentak di Desa Babadan

Seputarkita,Nganjuk – Polres Nganjuk mengikuti Zoom Meeting Ground Breaking secara serentak pembangunan Gedung Satuan Pelayanan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *