Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Terorganisir, Empat Pengedar Dibekuk dalam Sehari

Seputarkita,NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang terorganisir. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (8/7/2025), empat orang pengedar diringkus di lokasi dan waktu berbeda.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, yang kedapatan membawa 47 butir pil dobel L. Berdasarkan hasil interogasi, FS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret.

Dari pengembangan kasus, petugas berhasil membekuk dua pelaku lainnya, yakni BL (23), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek. Keduanya diketahui sebagai pemasok sabu dan pil dobel L dalam jaringan ini.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi kerja cepat dan solid tim Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan tersebut. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi penting.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang berhasil memutus rantai peredaran narkoba dari tingkat pengguna hingga pengedarnya. Kami tegaskan, Polres Nganjuk akan terus bergerak cepat dan tegas memberantas peredaran narkotika,” ujar Kapolres, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda, namun saling terkait dalam satu jaringan distribusi.

“FS memperoleh pil dari MS, sementara MS mendapat pasokan dari BL. BL sendiri terhubung dengan SR sebagai pemasok sabu. Ini bukti bahwa mereka berjejaring rapi dalam satu alur peredaran,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 9.147 butir pil dobel L, sabu seberat 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, lima unit ponsel, dan tiga sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk berharap dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. (NT)

 

Check Also

Resmi Menempati Gedung Baru, TK Pertiwi Susukan Gelar Syukuran dan Doa Bersama.

Resmi Menempati Gedung Baru, TK Pertiwi Susukan Gelar Syukuran dan Doa Bersama.

Seputarkita,PEMALANG — TK Pertiwi Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, resmi menempati lokasi baru yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *